Kristhiono Gunarso
-
Kristhiono Gunarso Bos PT.Corpus Divonis 3,5 Tahun
Foto : Saat sidang digelar Surabaya, Jejaringpos.com – Kristhiono Gunarso selaku terdakwa pemilik PT. Corpus Prima Mandiri dan Corpus Asa Mandiri (Corpus Group), Divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan. “Mengadili, Menyatakan Terdakwa Kristhiono Gunarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena…
-
PN Surabaya Tunda Putusan Kristhiono Gunarso Bos Corpus Group, Hakim: Kita Tunda Jumat Ya Jangan Sore
Foto: Penundaan sidang digelar diruang Tirta 1, Kanan, Sejumlah wartawan hukum Surabaya, Jejaringpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yang diketuai oleh Saifudin menunda agenda pembacaan putusan, Terhadap terdakwa kasus penipuan Kristhiono Gunarso Pemilik PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri (Corpus Group). Majelis menyampaikan karena putusan belum siap, Maka sidang agenda putusan akan dibacakan pada Jumat…
-
Terdakwa Direktur Corpus Group Kristhiono Gunarso Akui Asetnya Lebih Besar Dari Tagihan
Foto: Kiri atas, Terdakwa mengikuti sidang dari tahanan Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara penipuan atas terdakwa Kristhiono Gunarso Dirut PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, Akhirnya kembali digelar usai 2 kali dalam 2 minggu persidangan sebelumnya selalu ditunda majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri. Agenda sidang ini masih menghadirkan saksi marketing free lance yakni, Johan Surbakti dan…
-
Kristhiono Gunarso Direktur PT Corpus Baru Dilaporkan 3 Korban Kerugian Hampir Rp 50 Miliar
Foto: Sidang ketika digelar Surabaya, jejaringpos.com – Direktur PT Trimitra Jaya Raya, Tanu Hadi Wijaya selaku agen perusahaan PT Corpus Prima Mandiri (CPM) dan PT Corpus Asa Mandiri (CAM), Dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pidana penipuan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Darwis,SH dan Furkon Adi,SH maupun Harwiadi,SH hanya menghadirkan 1 orang saksi saja…