
Foto : Tengah Baju Putih, Terdakwa Luthfy (Kiri) dan De Laguna (Kanan)
Surabaya, JejaringPos.com – 3 orang saksi hadir memberikan keterangan, Dipersidangan Terdakwa mantan pengurus Hipmi Muhammad Luthfy, bersama Terdakwa R.De Laguna Latantri Putera, dan Abdul Ghofur (Buron), Masing-masing saksi Iwan direktur PT.Sepertiga Malam Sinergi (SMS) saksi Evin karyawan PT.Petro Energy Solusi milik Terdakwa Luthfy dan saksi Bram.
Pemeriksaan saksi awal Iwan, rekan bisnis Terdakwa Luthfy, Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanyakan terkait salah satu poin yakni tentang keluarnya Purchase Order (P.O) dari PT SMS.
“Saksi apa benar P.O ini dikeluarkan dari PT Sepertiga Malam Sinergi, Tanda tangan ini di copy paste saksi apa sudah mengijinkan soal tanda tangan,”tanya jaksa pada saksi Direktur pt sms. Selasa (11/3/2025) diruang cakra pengadilan negeri surabaya.
“Benar,”jawab Iwan.
Kemudian, Penasehat hukum De Laguna, pengacara Ridwan Saleh lanjut bertanya.
“Saksi, Saudara tadi bilang tidak kenal dengan De laguna, Saudara apa ada kerugian,” kata pengacara Ridwan.
“Tidak ada kerugian,”ujar saksi.
“Berarti tidak ada Crime (Kejahatan),”sambung pengacara memastikan.
Selain saksi Iwan yang tidak mengenal dekat terdakwa Muhammad Luthfy, Juga saksi Evin ketika memberikan keterangan sebagai saksi kedua mengaku tidak kenal dekat dengan De Laguna.
Sebagai informasi, Saat sidang sebelumnya Saksi Budi Pratiwi staf Galih Kusumawati yang dihadirkan memberikan keterangan sempat terjadi debat pendapat antara pengacara Ridwan dengan hakim ketua Sutrisno.
“Saksi, Setelah Saudara menerima Cek kenapa saudara berapa lembar ya dan tolong diterangkan berapa nominalnya,”tanya penasehat hukum De Laguna ke saksi Budi Pratiwi.
“Saya menerima cek dua lembar yang satu 500 juta yang satunya 3 miliar,”jawabnya.
“Pertanyaan selanjutnya, tanggal berapa pencairan cek itu,”lanjut pengacara.
“Galih (Korban) memberikan petunjuk tanggal 21 Desember,”terang saksi.
Usai sidang, Pengacara Ridwan menanggapi hasil keterangan saksi kepada wartawan, Jika dianggap menguntungkan kliennya Terdakwa De Laguna.
“Keterangan saksi pada hari ini sangat menguntungkan saya punya klien sebab saksi yang dihadirkan jaksa pada prinsifnya tidak tahu menahu tentang pencairan 3,5 M dari Galih kepada Luthfy sangat menguntungkan sekali klien saya,”ungkapnya.
Untuk diketahui, Kasus bermula dari bisnis kerja sama jual beli Solar, Terdakwa Luthfy selaku Direktur PT Petro Energy Solusi dan Abdul Gofur saat ini Buron dan Terdakwa De Laguna membutuhkan modal.
Singkat kasus, Galih Kusumawati tertarik berbisnis dan memberikan dana sebanyak Rp 3,5 Miliar dengan keuntungan yang dijanjikan 50 persen dari profit, Namun ternyata terjadi masalah hingga Galih melaporkan ketiganya ke Polrestabes Surabaya.
JHON



