Curhat! Korban Pembakaran dan Pemukulan, Ungkap Jaksa Enggan Beri Informasi

Foto : Tengah, Ibu dan anak usia 6 tahun tampak luka bakar pada kaki, saat didampingi tim pengacara
Surabaya, Jejaringpos.com – Kasus suami bakar istri dan anak, Yang sempat viral di Kabupaten Sidoarjo pada akhir tahun 2022 hingga pelaku divonis 5 bulan, Pihak korban melalui pengacaranya Erwin Rudy Sibarani,SH,MH mengungkapkan jika selama kasus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Huda dari kejari Sidoarjo disebut enggan memberikan berbagai informasi kepada korban.
Perkara ini baru saja beberapa bulan lalu diputus oleh majelis hakim terhadap terdakwa Muhamad Taufik Arifki (pelaku pembakar anak istri), Vonis hukuman tersebut dijatuhkan selama 5 bulan penjara kurungan, dengan subsidair kurungan selama 1 bulan apabila denda Rp 50 Juta tidak dapat dibayarkan.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Muhamad Taufik Arifki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan terhadap Anak dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Taufik Arifki dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kekerasan terhadap anak,” bunyi putusan hakim pn Sidoarjo pada Senin (19/12/2022) akhir tahun kemarin, Sesuai nomor perkara 822/Pid.Sus/2022/PN Sda.
Jika melihat amar putusan hakim sebagaimana dalam perkara nomor diatas, bahwa pelaku hanya dihukum atas pasal perlindungan anak, Meski dalam video youtube yang beredar tampak terlihat anak dan istri menjadi korban pembakaran.

Adapun kekecewaan korban atas pelayanan Jaksa terkait komunikasi, maupun penanganan perkara terhadap terdakwa Taufik Arifki, Erwin menyampaikan komentarnya kepada Jejaringpos.com.
“Adanya putusan hakim yang 5 bulan, ini membuat saya jadi bertanya kenapa karena dari awal kalau memang hanya diputus 5 bulan, kenapa waktu itu ada penunjukan hakim untuk terdakwa ini didampingi oleh kuasa hukum, Sementara yang kita tahu dan wajib didampingi penasehat hukum adalah terdakwa yang diancam diatas 5 tahun ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya,” kata pengacara Erwin Sibarani sebagaimana komentar pada pemberitaan sebelumnya kepada wartawan, Selasa lalu (17/1).
“Yang kedua, mulai dari awal saya sudah berkomunikasi sama Jaksa baik melalui WA , telepon tidak pernah diangkat, Sampai putusan itu kita datang jauh jauh dari Surabaya untuk mencari tahu sendiri, termasuk korban, korban juga waktu itu pangsung bertanya kepada jaksa tetapi tidak pernah ditanggapi tidak pernah dianggap jadi ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” bebernya menyayangkan sikap jaksa yang menangani perkara.
Selanjutnya, Jejaringpos.com pun mencoba konfirmasi ke JPU Samsul Huda selaku Jaksa dari Kejari Sidoarjo, melalui pesan whatsappnya dinomor 0813-1845-05XX, Namun hingga berita ini diturunkan Jaksa Samsul belum juga membalas konfirmasi tersebut, terkait informasi yang diperoleh wartawan meski pesan telah dibaca, Selasa (17/1).
(red/*)



