Nurul Huda

  • Bantah Jual Beli Ruko di Surabaya Sebabkan Nurul Huda Diadili, Ini Kata Pelapor…

    Surabaya, JejaringPos.com – Nurul Huda bin Maarif diperiksa keterangannya di persidangan, Sebagai terdakwa dalam perkara pasal 167 atau 385 KUHP, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (28/2). Nurul Huda awalnya mengaku sebagai pemilik ruko Jalan Dukuh Kupang Surabaya, Disebut-sebut telah menjual kepada The Tommy, namun malah menyewakan objek kepada pihak lain sehingga The Tommy melaporkan ke Polisi. Hal…

Back to top button