Kasus Yayasan Fastabiqul Khoirot Hingga Laporan ke Polisi, Ini Kata Penyidik Polres Lumajang

Lumajang, JejaringPos.com – Perseteruan antara mantan pengurus lama dengan Said Basalamah pembina Yayasan Fastabiqul Khoirot, Tampak masih belum ada kejelasan perdamaian kedua pihak hingga kini, Meski laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polres Lumajang telah dilayangkan sebelumnya hingga tahap penyelidikan.
Laporan Said Basalamah terhadap 7 orang mantan pengurus yang kabarnya telah diberhentikan, Masing-masing berinisial sebagai berikut, MHN, MSU, NU, HA, AHM, MFF dan RYD telah masuk tahap penyelidikan dengan nomor Surat Perintah Penyelidikan : Sprin.Lidik/271/V/RES.1.14/2024/Satreskrim (7/5/2024).
Atas laporan Said Basalamah melalui pengacaranya BSD.Siringo-ringo ke Polres Lumajang, Saat wartawan mengkonfirmasi penyidik Irwan Lukito dan Paskah Manesa Hutabarat kemudian memberikan informasi perkembangan kasus.
“Nggeh Malam Pak Jhon, untuk saksi² sudah datang ke kantor minggu ini, untuk pihak² terlapor masih belum datang sementara ini,”kata penyidik kepada wartawan.Sabtu (15/6/2024).
Soal isu jika laporan akan di SP3 penyidik membantah.
“Tidak benar ini pak, Ya nanti saya koordinasikan dahulu sama Kanit terkait yg tidak hadir itu Pak,”tegasnya.

Sementara salah satu saksi dari sejumlah saksi yang disebut oleh Said dalam surat pengaduannya, Ustad Abu Ghozie Assundawie menyampaikan tanggapannya.
“Saya mengetahui dari saudara Asad dari pamekasan yang mana saudara Asad ini adalah yang berada di pihak pengurus lama, beliau yang meminta saya untuk menasehati saudara said agar bersikap transparan dan sayapun sampaikan ke saudara said dalam nasehat saya agar masalah ini di urus dan di selesaikan secara kekeluargaan jangan sampai di bawa ke ranah hukum, demikian,”ujar Ghozie melalui pesan chatting yang diakui Said sebagai pengisi ceramah di masjid madina milik yayasan.
Terpisah, Sebelumnya pengacara B.S.D.Siringo-ringo kuasa hukum Said Basalamah menjelaskan terkait laporan.
“Sebagai pihak pelapor, kami laporkan pengurus lama yang ke 2 ini, dan kami telah menerima tanda terima dari Polres Lumajang, atas dugaan pengaduan pencemaran nama baik Klien kami,”katanya.
Lagi Siringo-ringo menambahkan, Pengawas dan pengurus lama diberhentikan oleh kliennya yang selaku pembina, karena telah diputuskan dan sudah tertuang di akta pengurus baru di yayasan Fastabiqul Khairat, ia menyebut bahwa akta tersebut secara sah di mata hukum.
“Ini tidak jadi masalah sebenarnya, tetapi saat ada rekan dari Bapak Said menyampaikan adanya mosi tidak percaya, melalui WhatsApp yang dibuat oleh pengurus lama, yang sudah diberhentikan, dan beliau mendapatkan informasi sekitar bulan Oktober 2022,”ungkapnya.
Berdasarkan penyebaran Mosi tidak percaya ini. Menurutnya, mosi tersebut tidak dibuktikan secara autentik oleh pengurus lama yang diberhentikan, tetapi sudah tersebar.
“Dan ini sudah tersebar yang ada beberapa points Mosi, padahal itu tidak terjadi seperti ini, serta tidak ada klarifikasi ke pihak pendiri yayasan Fastabiqul Khairat,”tandas kuasa hukum Said.
Kemudian, pendiri yayasan Fastabiqul Khairat mengadukan hal ini ke Polres Lumajang yang ditangani oleh LSM Pendekar.
“Namun saat itu, belum saya yang menangani, dan ada namanya pak Fuad akhirnya masuk di salah satu media dan laporannya ditindaklanjuti,” terangnya.
Siringoringo menilai dan melihat laporan pertama tersebut tidak fokus, siapa yang dilaporkan, dan bukti tidak disampaikan secara tertulis juga.
Lebih lanjut, akhirnya dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pendiri yayasan Fastabiqul Khairat Said Basalamah dan diberi mandat menangani kasus tersebut per 23 April 2024.Namun hingga berita ini dibuat, kasus tersebut tidak ada informasi perkembangan.
“Laporan pertama berhenti dan saya diberi kuasa, setelah itu saya melakukan pertemuan dengan pihak penyidik yang lama, yang sebelumnya ditangani oleh LSM Pendekar,” jelasnya.
“Dan informasi, telah dilakukan penyidikan, tetapi infonya sudah, yang intinya pada tanggal 23 April kemarin, saya janji dengan penyidik/Kanit polres Lumajang, dan ketemu tanggal 24 April, dan beliau mengatakan bahwa disitu ada SP3,” imbuhnya.
Dia menegaskan ke penyidik polres Lumajang bahwa tidak ada yang menerima SP3 dan belum ada. “Dan saya sampaikan pengaduan yang sebelumnya tidak fokus, sehingga kami akan masukkan laporan dan memperbaiki yang baru, dan dimasukkan tanggal 29 April 2024 bukti diterima di polres Lumajang jam 13.04 wib,”sambung pengacara Said.
Setelah dimasukkan ke kepolisian laporan yang baru, besoknya dihubungi sama Fuad dari LSM Pendekar dan berkata,”pak saya terima surat penghentian penyidikan SP3 ini dan minta dikirim ke saya, sebenarnya judulnya laporan perkembangan penyelidikan tapi isinya penghentian penyidikan, kan, ini sangat aneh,” tegasnya.
Ia menyebut ada keanehan dalam SP3, ia mengatakan dikeluarkannya SP3 tersebut setelah bertemu dengan pihak polres Lumajang.”Kalau dilihat tanggal dari SP3 adalah 23 April, penghentian penyidikan itu, setelah janjian kan jadi aneh,” pintanya.
Penghentian perkembangan penyelidikan tersebut tiba-tiba tidak ada keterangan siapa yang dipanggil dan tidak ada pertemuan dari pelapor dan terlapor. “Dan siapapun dipanggil juga kita tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan,” ucapnya sambil terheran – heran.
Dia mengatakan saat ini belum ada surat resmi dalam perkembangan penyelidikan, seharusnya diberi tahu sebulan sekali, tetapi kami tidak menerima. “Surat laporan pertama dan terakhir tiba-tiba SP3, informasinya sudah dipanggil namun belum diketahui karena tidak ada dilampirkan surat pemanggilan siapa orangnya, terus ada SP3,” tutur dia.
Surat yang disampaikan perkembangan penyidikan, kepada LSM Pendekar namun tembusannya yaitu Hanif Abdullah. “Pelapor tidak ada di tembusin, dan said Basalamah tidak ada, kan lucu disitu, dan menjadi pertanyaan pelapor seharusnya yang melaporkan, kenapa gak di tembusin malah pihak lain yang dilaporin dan anehnya bukan pihak anggota melainkan pihak ketiga,”pungkasnya terheran.
Setelah koordinasi dengan pak Said, ia mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu pembina di yayasan Fastabiqul Khairat dan meminta untuk akta perubahan pengurus lama dan baru. “Jadi ada satu hal yang kurang pas menurut saya, karena pihak pelapor tidak ditembusin, namun pihak ketiga ditembusin dan ini menjadi pertanyaan yang menarik,”bebernya.
Kondisi sekarang ini, laporan baru diberikan tanggal 29 April dan sudah dicantumkan terlapornya siapa yang kita laporkan dan bukti bukti sudah kami serahkan ke pihak berwajib.
Namun hingga saat ini, belum ditindaklanjuti terkait informasi perkembangan kasus ini, diharapkan dapat menjadi atensi dari pihak polres Lumajang.
Hal ini bertujuan, untuk membenahi laporan lama menjadi laporan baru, karena informasi aduan dianggap tidak jelas dan tidak ada bukti-buktinya, cuman sebuah narasi disampaikan ke kepolisian.
“Untuk menindaklanjuti ini, saya membuat laporan baru yang lebih lengkap dan jelas, bukti sudah jelas penyebaran dari mana lewat WhatsApp, karena sudah saya lampirkan semua, semua terpenuhi tinggal prosesnya saja,” tambahnya.
Dia menambahkan walaupun ada SP3, laporan baru tetap bisa ditindaklanjuti karena novum baru, sedangkan awalnya tidak ada bukti, cuman narasi saja sehingga dibuatkan laporan baru. “Hingga saat ini belum ada pergerakan, ini mau diapakan, dari pihak polres Lumajang, kami tidak tau ada apa?,” imbuhnya.
Diharapkan secepatnya segera ditindaklanjuti. Karena sudah jelas, selain bukti surat mosi, terdapat bukti rekaman suara, bukti tersebut sudah dimasukkan ke flashdisk, serta bukti video dari WhatsApp diterima kejadian tanggal berapa yang melaporkan ke pelapor.
“Kalau ada hal yang ditahan dalam proses ini, dari pemberhentian ada keanehan, kami lakukan Praperadilan terhadap penghentian penyidikan, kalau dihentikan harus ada koordinasi dulu apalagi ini selama 4 bulan tidak ada perkembangan,”ketus BSD.
“Kalau ada kurang bukti koordinasi ke kami, atau saksi dan itu dibuat secara tertulis perkembangan penyidikan itu wajib berdasarkan Perkapolri,”lanjut dia.
BSD.Siringoringo,SH kuasa Said Basalamah berpesan, apabila kasus ini di SP3 kan dia akan melakukan upaya hukum praperadilankan Polres.
“Seandainya pengaduan kasus ini di SP3 kan oleh Polres Lumajang kami akan tempuh jalur hukum yakni mempraperadilankan,”janjinya.
Untuk diketahui, Penyebab Said melaporkan pihak yang diklaim menyebarkan mosi tak percaya, Ketika dirinya berada di Masjid Madina Lumajang pada tanggal 07 Oktober 2022, sekitar pukul 20:04 WIB, Said menerima pesan whatsapp (WA) dari teman bernama Abu Ghozie yaitu berupa dokumen.
Ustad Abu Ghozie saat itu menyampaikan bahwa beliau mendapat kiriman dokumen dari seseorang bernama Asad. Setelah Said mempelajari surat tersebut, maka diketahui bahwa nama-nama yang membuat Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya tersebut dibuat dan ditandatangani oleh para Pengawas lama dan beberapa Pengurus lama dari Yayasan Fastabiqul Khairat yang pernah diangkat sebelumnya.
Said menjelaskan jika mereka telah diberhentikan terhitung efektif sejak tanggal 01 Desember 2021 berdasarkan Berita
Acara keputusan Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang telah dibuat dihadapan Notaris Pudji Wihantomo, S.H. tertanggal 01 Desember 2021.
Dalam isi Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya tersebut menurut Said, pada intinya menuduh dirinya tanpa adanya bukti (fitnah) bahwa dia selaku Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat telah membuat sistem kerja Pengurus tidak berjalan dan tidak transparan dalam keuangan.
Terkait ketujuh orang pihak yang dituduhkan Said Basalamah, sebagai pihak yang memfitnah dirinya maupun melakukan pencemaran nama baik, hingga di laporkan ke Polres Lumajang belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.
Jhon



