BisnisHukum

Kasus Jual Beli Rumah Tolak Pengosongan, H.Johan Gotama Dipidana Lie Andry

Foto : Kiri, Terdakwa Johan Gotama saat jalani sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Berawal dari jual beli rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, Kini berlanjut menjadi perkara hukum pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, H.Johan Gotama semula sebagai penjual terpaksa harus berurusan dengan hukum, Usai menolak mengosongkan rumah yang telah dijual kepada Lie Andry.

Kini, Sidang perkara pidana “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum” dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP, membuat Johan duduk dikursi pesakitan dan menjadi status Terdakwa yang didampingi pengacara Indra dan Effendi, Tengah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rakhamawati.

2 orang saksi itu yakni seorang Notaris bernama Ardyan Pramono, dan Diandra Pranata (Seorang broker) memberikan keterangannya dipersidangan.

“Johan dan istrinya berjanji mengosongkan rumah dalam waktu dua bulan setelah penandatanganan perjanjian,”ujar saksi notaris, Rabu (11/12/2024) diruang sidang cakra.

Ditambahkan oleh saksi seorang broker yang menyampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sutrisno, bahwa transaksi dianggap murni jual beli.

“Transaksi ini murni jual beli tanpa unsur pinjam-meminjam,”ungkapnya secara singkat.

Untuk diketahui, Kronologi awal sekira pada tanggal 29 Januari 2020, Johan Bin Abdul Salam (Alm) menjual rumahnya di Jalan Pandugosari, kepada Lie Andry melalui broker Diandra Pranata.

Dihadapan notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo,S.H,M.Kn rumah dijual dengan harga Rp900 juta. Pada saat itu, Johan juga menandatangani Perjanjian Jual Beli (PJB), Akta Kuasa, dan Akta Pengosongan, namun Akta Jual Beli (AJB) ditunda atas permintaannya karena ia memerlukan waktu untuk mengosongkan rumah.

Berjalan waktu rumah tersebut pun tak kunjung dikosongkan, Oleh Lie Andry (Pembeli) melalui Kuasa hukumnya terdakwa sempat disomasi namun tak juga digubris untuk mengosongkan,, Sehingga pembeli merasa dirugikan yang kemudian melaporkan Johan ke Polisi.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button