Kecewakan Anggota TNI AL, Prabowo Oknum ASN Pemprop Jatim dan Intan Dituntut Bersalah

Dari Kiri, Asia Monica (Korban Selingkuh), Tengah, Prabowo Prawira Yudha, Kanan, kekasih Prabowo wanita cantik Intan Damayanti
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Yusup dari Kejati Jatim, Menuntut kedua terdakwa pasangan selingkuhan, Prabowo Prawira Yudha,S Stp,MM dan Intan Tri Damayanti dengan pidana penjara masing-masing selama 9 Bulan.
Pada surat tuntutan jpu, Terdakwa Prabowo yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di BPKAD pada Pemerintahan Propinsi Jawa Timur, bersama Intan Tri Damayanti pasangan sekingkuhan, dituntut karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan hubungan Perzinaan.
“Menyatakan terdakwa Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) bulan,” kutip isi tuntutan dalam sidang digelar tertutup. Kamis (19/2/2026) diruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa bersama pengacaranya, menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai hakim Erly Soelistyarini, Jika pihaknya akan mengajukan nota pembelaannya pada sidang yang digelar Kamis depan (26/2/2026).
Untuk diketahui, Kedua pasangan selingkuhan itu akibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK), Kasusnya usai dilaporkan oleh Asia Monica seorang anggota TNI AL aktif merupakan istri terdakwa Prabowo ke Polda Jatim.
Laporan tersebut terjadi setelah Asia Monica didampingi petugas Pomal melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya, Intan yang merupakan mantan kekasih Prabowo juga memiliki suami, Ia datang dari Jakarta ke Surabaya hanya untuk menemui dambaan hatinya yakni Prabowo, Hubungan perselingkuhan itu tak hanya terjadi di Surabaya melainkan juga di Malang dan Trawas Mojokerto.
Sebagaimana dugaan perzinaan itu terjadi dibeberapa hotel dalam kurun waktu di tahun 2025, seperti di Hotel Golden Hill by Golden Tulip pada tanggal 26 September 2025 sampai dengan 27 September 2025, Kemudian lanjut lagi di Hotel Holiday In Express Surabaya Center Point pada tanggal 27 September 2025 sampai dengan 28 September 2025.Red



