Hukum

Petinggi Media Memorandum Dianiaya Herry Sunaryo Berujung Dipidana

Dua dari kanan, Terdakwa Herry Sunaryo saat jalani sidang, Kanan, Sujatmiko memberikan kesaksian

Surabaya, JejaringPos.com – HM.Herry Sunaryo wartawan senior pada media Memorandum di Surabaya, terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry duduk dikursi pesakitan dengan berstatus Terdakwa usai di laporkan Sujatmiko selaku Pimpinan Redaksi saat itu ke Polrestabes Surabaya dalam Kasus Penganiayaan.

Sujatmiko, Selaku saksi korban saat dihadirkan di ruang sidang Sari 3 menceritakan kronologi awal kasus, hingga akibat luka fisik dan batin dari kejadian itu korban merasa hal tersebut masih membekas.

“Saya lalu menunjuk Pak Herry sebagai ketua panitia, Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah,” kata Sujatmiko Rabu (18/6/2005) tak menyangka justru bogeman yang diterima.

Lagi Korban bahwa, Pemukulan terjadi satu kali dengan tangan yang masih mengenakan cincin.

“Saya langsung bersandar ke tembok, ingin berdiri tapi ditahan oleh satpam Memorandum. Bibir saya tidak bisa digerakkan, karena terasa menceng dan berdarah,” sambung Sujatmiko.

Jatmiko menceritakan, awalnya suasana diskusi berjalan biasa. Namun ketika Eko Yudiono (MC) rapat menanyakan kepadanya soal rencana ulang tahun besok, suasana mulai berubah. Saat itu ia menyebut nama Muklis Darmawan sebagai calon ketua panitia, namun Muklis menolak.

Emosi belum reda, Terdakwa kembali marah usai insiden pemukulan, suasana sempat tenang kembali. Namun Jatmiko menuturkan bahwa ketika naik ke lantai 2 Memorandum, Herry Sunaryo kembali menghampirinya.

“Masih dalam keadaan marah dan emosi, dengan nada tinggi beliau berkata: ‘Cangkem ojo celometan aku wis tua!” jelas korban.

Jatmiko menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat ada upaya mediasi di kantor polisi. Ia bahkan tetap membantu Herry Sunaryo dalam proses pembuatan paspor.

Pria yang tinggal di Surabaya utara itu Jatmiko, menanyakan terkait batu akik yang dikenakan oleh terdakwa kenapa sampai sekarang belum menjadi barang bukti.

Ahmad Muzaki selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menjelaskan terkait keterangan dan menegaskan bahwa terdakwa saat itu memang dalam jarak dekat dan langsung memukul serta meludahi korban.

“Bibir korban berdarah dan tidak diobati. Dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Jatmiko kemudian ke dokter untuk diperiksa kemudian, ada arahan untuk dilakukan Visum.

Sementara itu, terdakwa Herry Sunaryo yang menjabat Manager bisnis pengembangan pemasaran, koordinator kepala biro Memorandum membenarkan keterangan saksi bahwa, dirinya memang sempat memukul dan meludahi korban saat insiden tersebut.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button