Hukum

Terdakwa Direktur Corpus Group Kristhiono Gunarso Akui Asetnya Lebih Besar Dari Tagihan


Foto: Kiri atas, Terdakwa mengikuti sidang dari tahanan

Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara penipuan atas terdakwa Kristhiono Gunarso Dirut PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri, Akhirnya kembali digelar usai 2 kali dalam 2 minggu persidangan sebelumnya selalu ditunda majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri.

Agenda sidang ini masih menghadirkan saksi marketing free lance yakni, Johan Surbakti dan Melti Wulandari mantan karyawan BRI cabang Kota Tangerang City, Provinsin Banten.

Kedua saksi tersebut yaitu saat didengarkan keterangannya, saksi memberikan penjelasan melalui teleconference (Video Call), Sementara para pihak seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dan jaksa Sangaji, Serta tim penasehat hukum terdakwa Kristhiono maupun majekis hakim menggelar sidang diruang utama Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Senin (19/6/2023).

Pada pemeriksaan awal Jaksa Harwiadi menanyakan kepada saksi Melti, terkait apakah mengenal korban bernama Oon Suhendi, Yang dijawab Melti dan diakui Kenal.

“Ya tahu yang mulia, Tahunya jadi kalau misal nasabah prioritas, Selanjutnya setelah menjadi nasabah prioritas beliaunya nanti di informasi nanti kalau nasabah mau dananya keluar, Mau bunganya besar nanti ditelpon aja nanti saya jelasi secara detail mengenai program,” kata saksi menyampaikan kepada jpu.

Kemudian, Melti menginformasikan saat ditanya oleh tim jaksa lainnya Sangaji, Saksi menjawab beberapa kata Betul, ketika ditanya soal nama Oon Suhendi yang menjadi nasabah prioritas dan tempat saksi bekerja, Namun saat ditanya apakah sering berhubungan dengan Oon, saksi menjelaskan kalau tidak terlalu sering.

“Betul, Betul, Kalau sering itu enggak terlalu sering yang mulia jadi kalau untuk nasabah kalau untuk koordinir atau transaksi itu kalau ada saya, saya yang meladeni nasabah,”sambung saksi Melti juga mengaku tahu hubungan Hasan Kurniawan alias Iwan dengan Oon Suhendi terkait investasi.

Berikutnya, Salah satu tim penasehat hukum terdakwa bertanya kepada saksi, usai jaksa tidak ada pertanyaan lebih lanjut, Soal nasabah PT Corpus lainnya selain Oon Suhendi, Lalu dijawab Melti terdapat jumlah 8 orang.

“Ada, kalau enggak salah ada 8,” terang saksi.

Selanjutnya, Pengacara pun meminta keterangan saksi terkait Rate (Bunga keuntungan), yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan.

“Untuk bunga itu 10 persen, Ratesnya kalau enggak salah 8 persen,” jelas mantan marketing BRI.

Lebih lanjut, Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap saksi kedua, Johan Surbakti mengatakan tidak ada nasabah melakukan penarikan dana ketika ditanya pengacara.

“Sebelum masa waktu berakhir setahu saya tidak ada pak,” kata saksi Johan.

Saksi marketing Bank BRI, Johan pun menjelaskan selanjutnya atas pertanyaan-pertanyaan termasuk soal komisi 11 persen apakah saksi mendapatkan komisi diluar dari 11 persen atau termasuk didalam 11 persen.

“Diluar dari 11 persen, Saat itu diberikan jika tidak salah 14 persen, artinya dari 14 persen itu, itu sebagai modal perhitungannya modal dikurangi bunga yang diberikan kepada customer,”tandas Johan dari balik layar monitor.

Usai mendengar keterangan saksi kedua selesai diajukan pertanyaan, Saatnya pendapat terdakwa Kristhiono Gunarso yang disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan PT Corpus Group, Terdakwa menanggapi keterangan saksi jika sebagian ada yang salah, Kristhiono mengungkapkan jika aset-aset nya lebih besar dari total dana investasinya investor.

“Nilai aset kita lebih besar dari total tagihan,”pungkas terdakwa menanggapi keterangan saksi, Sebagaimana ditegaskan ulang hakim ketua Saifudin.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button