Terdakwa Kasus Narkotika Sabu 350 Gram Bantah Isi BAP, Hakim: Masak Semua Salah

Tengah Toga Merah, Hakim ketua Ardiani saat terus bertanya kepada terdakwa terkait isi BAP
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Sulton Abdurohman Bin Musa dan Rahman Maulana Ishak Bin Musa (Kakak Adik) Saat sidang perkara Narkotika jenis Sabu seberat 350 Gram berikut Ekstasi, Membantah semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Bantahan itu disampaikan ketika Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Ardiani mengklarifikasikan berbagai keterangan dalam BAP.
“Masak Semua Salah, Terdakwa berarti keterangan dalam BAP ini salah semua?,” tanya hakim Ardiani kepada terdakwa Sulton yang kemudian mengiyakan. Senin (19/1/2026) diruang sidang garuda 2.
Selain itu Terdakwa Sulton maupun Rahman sama-sama mengungkapkan, jika saat ditangkap petugas mereka menyebut terlebih dahulu dibawa ke Posko, Namun tidak merincihkan nama posko tersebut, justru dihadapan hakim dan disaksikan jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki sebagai pengganti Jaksa Enny Mustikowati dan Rista Erna dari Kejati Jatim, maupun penasehat hukumnya Fahmi Ardianto, Bahwa keduanya mengaku saat di Interogasi mengalami penganiayaan bahkan disetrum.
“Kami saat itu dibawa ke posko, dipukul dan disetrum,” beber kedua terdakwa.
Sebelum sidang ditutup hakim sempat menanyakan apakah para Terdakwa sudah melaporkan apa yang dialami, juga ketua majelis memerintahkan jaksa agar menghadirkan penyidik pada sidang berikutnya.
“Pak Jaksa nanti penyidiknya tolong dihadirkan ya,” perintah hakim Ardiani dan diamini jaksa.
Untuk diketahui, Menurut data informasi perkara pada SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Sulton Abdurohman Bin Musa selain sedang menjalani perkara pidana yang sama yakni perkara Narkotika dengan nomor perkara 2525/Pid.Sus/2025/PN Sby, Juga diduga kuat dengan nama yang sama Sulton Abdurohman Bin Musa merupakan seorang residivis yang pernah dihukum pada perkara Narkotika tahun 2017 silam, Jaksa saat itu bernama Andhi Ardhani dan Andhi Ginanjar, dengan nomor perkara 270/Pid.Sus/2017/PN SBY dengan total yang dijalani 3 perkara pidana Narkotika.
Sementara pada perkara kedua ini yang baru saja digelar Sulton merupakan seorang pengedar barang haram, Kronologinya sekira bulan Juni 2025, Berawal petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sulton dipinggir jalan Basuki Rahmat Surabaya, pada saat ditangkap ditemukan barang narkotika di jok sepeda motor.
Selain itu ditemukan percakapan antara terdakwa Sulton dengan Indra (Seorang DPO) melalui WA memberitahukan ada barang yang harus diranjau, terdakwa memberitahu kepada Indra bahwa yang menjadi kurir mengambil ranjauan tersebut adalah Moch Agus Kolili alias Bondet Bim Musarap (Alm) (Diadili berkas terpisah).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat terdakwa Rahman Maulana disana terdakwa Rahman menunjukkan tas ransel hitam yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat 352 (tiga ratus lima puluh dua) beserta bungkusnya, dan kotak biru yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi 29 (dua puluh Sembilan) butir exstasy logo TMT warna kuning dengan berat 12,54 (dua belas koma lima puluh empat) beserta bungkusnya, dan plastic klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 6 (enam) gram beserta bungkusnya, semua barang tersebut milik terdakwa Sulton Abdurohman.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), Atau kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Red



