Surabaya, Jejaringpos.com – Belum lama perkara PKPU Sementara, yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Melalui nomor perkara 90/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, Permohonan PT Mandiri Duta Contractor (PT.MDC) terhadap PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT.GBDS) ditolak oleh hakim yang diketuai Khusaini, Selasa (24/1) pekan lalu.
Ditolaknya permohonan PT.MDC diduga karena tanpa adanya kreditur pihak lain, Melainkan hanya karena PT MDC bersama Direkturnya bernama Sandi.
“1. Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.669.000,- (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” jelas bunyi isi amar putusan hakim selasa lalu.
PT GBDS sendiri dimohonkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), Oleh PT MDC yakni selaku kontraktor pembangunan yang informasinya terkait sisa tagihan belum dibayarkan berkisar Rp 2 Miliar, Usai pembangunan hotel MaxOne Jalan Dharmahusada Surabaya selesai dibangun.
Sementara terpisah, Viralnya informasi yang diperoleh Jejaringpos.com jika ada seorang teman dari pemilik hotel MaxOne, Agung Dewanto melaporkan JH bos PT GBDS ke Polrestabes Surabaya, Dengan nomor laporan polisi : LP/B/724/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 23 Juni 2022, Agung saat melaporkan didampingi kuasa hukumnya pengacara Yun Surtomo.
Selanjutnya, JH pemilik hotel yang dilaporkan terkait dugaan penipuan jual beli saham, Sebagaimana sesuai pemberitaan yang telah beredar di google, jika Agung dijanjikan saham sebesar 10 persen, Kemudian Agung mentransfer uang sebesar Rp 5,8 Miliar dari perjanjian Rp 6 Miliar dengan masih adanya kekurangan pembayaran Rp 200 Juta.
Setelah waktu berjalan Agung pun kaget, karena apa yang diketahui usai memberikan uang ternyata tidak ada dicatatkan dinotaris untuk pembagian sahamnya, juga Agung belum pernah menerima Deviden pembagian hasil, Namun apakah sosok Agung dapat menjadi kreditur sebagai pemohon yang sama dengan PT MDC.
Lebih lanjut, Pihak termohon (PT.GBDS) baik melalui pengacaranya Hariyanto,SH,MH hingga berita ini diturunkan, belum juga memberikan tanggapan, termasuk juga JH pemilik hotel saat dikonfirmasi Jejaringpos.com memilih tidak berkomentar.
(red/*))