Dituntut 1 Tahun, Pengacara Robert Pada Pembelaan Kasus Laka Akibatkan 2 Korban Meninggal : Huang Tidak Terbukti Bersalah

Foto : Kanan, Robert bersama pengacara Slamet
Surabaya, JejaringPos.com – Robert Mantinia,SH,MH bersama tim selaku pengacara Terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, Membacakan nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ferdinan.
Selain dihadiri Jaksa Nurhayati sidang pun dipadati pengunjung beserta sejumlah wartawan yang digelar diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada sidang agenda pembelaan (Pledoi) tersebut, Robert menyampaikan beberapa poin terkait dakwaan terhadap kliennya (Huang) Warga WNA, dalam kasus Laka Lantas yang menyebabkan meninggalnya 2 orang kakak beradik asal Manggarai NTT, Bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan kelalaian yang didakwakan Penuntut umum sebagaimana yang dimaksud Pasal 310 ayat 4-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang hanya ditujukan terhadap diri terdakwa Huang Renyi anak dari Huang Yong Lin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tidak mempertimbangkan adanya unsur kelalaian, dari pihak para korban dalam mengemudikan kendaraan yang tergolong kendaraan khusus namun menggunakan jalan umum,”ujar pengacara terdakwa, Selasa (10/12/2024) dengan dikagetkan secara mendadak adanya suara halilintar mengglegar keras.
Sementara, Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Pada Rabu (4/12/2024) kemarin, Yang menuntut Huang pidana penjara selama 1 Tahun.
“1.Menyatakan terdakwa Huang Renyi bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”
“2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Huang Renyi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,”terang jpu.
Untuk diketahui, Kronologi kejadian awal Pada Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.
Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.
Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.
Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.
Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.
Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.
Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.Red



