Hukum

Terungkap! Hakim Bebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pembunuhan, di TKP Terdakwa Bilang Begini

Foto: Kiri, Hakim Erintuah Damanik, Kanan, Lisa pengacara terdakwa

Surabaya, JejaringPos.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yang diketuai Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan, Pasca membebaskan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Anak dari Edward Tannur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,”ujar hakim pada putusan yang dibacakan. Rabu (24/7) diruang sidang Cakra menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,”sambung amar putusan.

Sebelumnya tuntutan JPU selain Menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan hukuman selama 12 Tahun, Jaksa juga memohon kepada majelis agar membebankan kepada terdakwa untuk membayar Restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afianti sebesar Rp. 263.673.000.

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil inova reborn diesel Nopol B- 1744-VON tahun 2020 warna abu-abu metalik, Dirampas untuk negara, untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini.

Namun hakim menolak permintaan jaksa tersebut justru memutuskan dikembalikan kepada terdakwa Gregorius, termasuk satu pasang sandal dan topi maupun hp.

Lisa Rakhmat, Penasehat Hukum terdakwa Ronald Tannur yang masih di Jakarta tak banyak komentar saat dihubungi, Lisa hanya berserah jika kasasi adalah hak jaksa.

“Pagi Mas, tentang kasasi itu hak JPU mas,”kata pengacara asal Surabaya menjawab singkat, Pada Kamis (25/7).

Sebagai informasi kronologi kasus saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dikutip dari SIPP PN jika terdakwa diduga berbohong, awalnya sempat mengaku tidak mengenal korban ketika ditanya oleh saksi yang berada di lokasi.

“Saat berada di basement saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus menanyakan kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini lalu dijawab Terdakwa ‘tidak kenal’,” jelas dakwaan jaksa.

Lalu datang saksi Imam bersama dengan saksi Steven Yosefa, dan saksi Steven mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban Dini yang tergeletak tersebut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban Dini.

Informasi usai putusan bebas tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani perkara, Akan melakukan upaya hukum kasasi

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button