Terungkap Tanda Tangan Dalam Akta Padahal Pemiliknya Meninggal Dunia, Notaris Surabaya R.Dadang Diadili

Foto : Kanan, R.Dadang menyaksikan pembuktian didepan hakim, Berkerudung, Saksi pelapor
Surabaya, JejaringPos.com – Notaris Senior Surabaya R.Dadang Koesboediwitjaksono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadang tersangkut kasus pidana dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama pihak yang disebut telah meninggal dunia.
Tuhfatul Mursalah selaku pelapor maupun adik dari pengurus Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) alm Abdullah Sattar Madjid dan alm Abdullah Faqih Madjid, Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Deddy Arisandi, sebagai saksi korban termasuk saksi Rasihul Arfian selaku ketua Yayasan YPD yang juga keponakan pelapor untuk memberikan keterangan.
Saksi Tuhfatul menceritakan kronologi kasusnya dihadapan majelis hakim diketuai Saifudin Zuhri, dan disaksikan Terdakwa Dadang yang hadir dengan status tahanan kota ketika didampingi penasehat hukumnya pengacara Budi.
“Dua kakak saya itu dipalsukan tanda tangannya, karena orangnya sudah meninggal tapi ada tanda tangannya,”kata saksi Tuhfatul mengawali keterangan atas pertanyaan jaksa. Diruang Cakra Rabu, (12/2/2025).
“Dipalsukan tanda tangannya dimana surat apa itu,”tanya Deddy.
“Surat yayasan (Akta),”tandas wanita parubaya menjelaskan poin surat yang diklaim dibubuhi tanda tangan palsu juga sebagai anggota pengurus yayasan.
Sementara, Giliran pertanyaan diajukan pihak Terdakwa melalui pengacara Budi, yang menanyakan soal saksi mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ).
“Saudara saksi pernah tidak mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya,”tanya Budi.
“Ya,”pungkas saksi mengakui karena disarankan notaris lainnya, tak lama kemudian saksi dengan suara keras menuding Dadang pembohon hingga mendapat teguran dari hakim.
Untuk diketahui, Awal mula masalah hingga Tuhfatul menempuh jalur hukum karena nama semula Yayasan Pendidikan Dorowati menjadi berubah yakni Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya, Setelah adanya kecurigaan tanda tangan pihak yang telah meninggal dunia.
Akibat dari persoalan itu, Saksi Tuhfatul sebagai Anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Dorowati tidak dapat melaksanakan aktivitas di lingkungan YPD dan tidak dapat mengelola penghasilan dari unit-unit usaha milik Yayasan Pendidikan Dorowati.
Perbuatan terdakwa di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JHON



