Terungkap, Uang Restoran Sangria Masuk ke Rekening Tergugat Ellen Sulistyo
Ket Foto : Ketika sidang agenda keterangan 3 saksi akan digelar/Foto (Jhon)
Surabaya, Jejaringpos.com – Saksi Dwi Endang Setyawati, seorang mantan pegawai keuangan Restauran Sangria by Pianoza, dihadirkan di Persidangan dalam perkara wanprestasi oleh pihak Tergugat 1 (Ellen Sulistyo) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi pun menjelaskan jika uang Resto Sangria disebut dimasukan ke Rekening pribadi Ellen, Namun bukan ke Rekening CV.Kraton Resto sebagai pihak pengelola saat awal berjalannya Sangria.
“Saya bekerja dengan bu Ellen sejak tahun 2003 menangani semua keuangan usaha bu Ellen, dan diperbantukan ke Sangria sejak Agustus 2022 saat renovasi,” jelas saksi Pada Rabu (17/1) dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sudar, serta para pihak.
Lagi Dwi justru mengaku, Bahwa selama bekerja tidak pernah memberikan laporan secara tulisan kepada CV Kraton Resto, hanya melalui email dan tidak pernah ada audit eksternal. Saksi bekerja diperbantukan di Sangria Resto jalan dr Sutomo Surabaya.
“Saya waktu itu dikenalkan bu Ellen, mbak Dwi ini pak Effendi rekan kerja sama saya, dia pemilik restauran Pianoza, nanti kerjanya 5 tahun,”jelasnya mengutip perkataan Ellen.
Pegawai bagian keuangan juga menceritakan jika pekerjaan keuangan Sangria adalah mengumpulkan sales report dari pihak operasional dan semua keuangan dilaporkan kepadanya termasuk pembayaran gaji maupun listrik dan sebagainya.
Lanjut saksi menambahkan kalau laporan keuangan perbulan diaudit sama pegawai Effendi bernama Danang.
“Semua disetujui sama pak Danang. Setiap laporan keuangan di periksa ulang sama beliau,”tandasnya.
Lebih lanjut, Katanya Restoran mengalami kerugian dan mengakui ada diskon serta voucher makan, Namun tidak ada tunggakan pembayaran listrik dan pegawai serta lainnya. Bahkan Ellen Sulistyo disebut tetap memberikan sharing profit ke Effendi.
Usai pertanyaan diajukan kuasa hukum Ellen, Kemudian Yafeti Waruwu,SH,MH selaku pengacara Effendi Pudjihartono (Tergugat 2)
membeberkan beberapa fakta seperti soal aliran dana operasional restauran ke rekening Ellen Sulistyo, dan kemana barang yang dibawa dari dalam restauran.
“Laporan pembukuan yang saksi katakan sudah di validasi, mana bukti validasinya ?, dan laporan keuangan dilaporkan ke saudara Danang bentuknya apa, hard copy, atau melalui email ?,” tegas kuasa hukum komisaris CV Kraton Reston Effendi Pudjihartono.
Selanjutnya saksi pun menjawab pertanyaan pengacara Waruwu.
“Laporan dikirim melalui email, dan disetujui bon-bon oleh Danang. Saat saya kirim laporan bulanan saya email tidak dijawab, saya anggap disetujui, kalau ga, biasanya ada balasan dari Danang,”pungkasnya.
Kembali pihak Tergugat 2 bertanya, bahwa bon-bon itu disebut bukan laporan keuangan, dan menanyakan apa ada bukti laporan bulanan sudah di validasi dan disetujui, dikatakan karena dari laporan keuangan dijadikan alat bukti tidak ada tanda validasi dan bukti jika laporan itu disetujui oleh pihak CV. Kraton Resto.
“Ada bukti laporan yang dijadikan alat bukti dalam persidangan, padahal menurut saudara saksi hanya membuat laporan keuangan melalui email. Apakah bukti laporan keuangan ini baru dibuat hanya untuk kepentingan sidang ini ?,”lanjut Yafeti bertanya kembali.
“Sangria setiap bulan rugi Rp. 42 juta, padahal omset kalau pemasukan rata rata Rp. 15 juta dalam sebulan ada omset Rp. 400 jutaan, kenapa bisa rugi ?,”ungkapnya.
Dwi kemudian menjawab atas pertanyaan tergugat.
“Kelola Resto memang awal rugi, karena tanamkan brand, omset belum dipotong semua operasional, voucher dan diskon, dan pada bulan Januari, Februari mengalami drop perhari 1 juta, 3 juta,” tutur Dwi.
Lagi diakui saksi bahwa semua uang operasional masuk ke rekening Ellen Sulistyo dan pembayaran karyawan dibayarkan oleh Dwi.
“Rekening atas nama bu Ellen untuk operasional Sangria. Dan selama ini tidak ada keberatan. Bayar gaji karyawan itu saya. Karyawan 3 bulan pertama cash (tunai), setelah 3 bulan melalui rekening mandiri.”akunya mantan pegawai sangria.
Untuk diketahui, Saat persidangan akan digelar saksi berjumlah 3 orang dihadirkan pihak Ellen, Namun dikarenakan alasan waktu selanjutnya majelis pun menunda pada sidang berikutnya untuk kedua saksi yakni Lenny Rahmawati dan Novi Herawati (seorang pendeta).
Dalam perkara ini, Ellen pun digugat oleh Fifie Pudjihartono selaku Direktur Utama CV Kraton, Tak hanya Ellen, Fifie juga menggugat adiknya yaitu Effendi Pudjihartono, Dan Turut Tergugat 1 lembaga KPKNL, serta untuk Turut Tergugat 2 yakni Kodam V Brawijaya.
Jhon