The Tommy Diduga Pemilik Hotel Kenongo Pidanakan Seorang Nenek, Beri Kesaksian

Foto : Baju putih, Saksi The Tommy
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang Kasus jual beli tanah dan bangunan, Menjerat seorang nenek Sri Endah Midjiati binti Somo Slamet, Sri Terpaksa menjadi Terdakwa usai dipidanakan The Tommy yang mengklaim sebagai pembeli.
Saksi The Tommy diduga sebagai pengusaha hotel di Surabaya Bernama Hotel Kenongo hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan kesaksian atas laporannya.
Tommy yang mengklaim telah membeli Tanah dan Bangunan semula milik Terdakwa, Namun Terdakwa mengaku bukan jual beli melainkan Utang Piutang.
“Saya telah membeli rumah dari terdakwa, dibayar berangsur, pertama transfer, lalu penyerahan uang langsung, Ada bukti kuitansi yang ditandatangan terdakwa dan suami, setelah bayar pertama melalui transfer tahun 2013, lunas 2016, 2017 balik nama, disomasi 2021,” ujar pelapor. Senin (20/1/2025) diruang sidang tirta 1.
Ketika ditanya oleh penasehat hukum terdakwa, “Kenapa baru somasi 2021, Apakah pembeli disomasi?, Kenapa tidak disomasi,”tanya tim pengacara Sri Endah.
Kemudian dijawab oleh saksi The Tommy.
“Terdakwa tahun 2011 telah menjual sebagian dari keseluruhan shm, Tidak, Hubungan saya hanya dengan terdakwa,”jawab saksi.
Lalu ditengah jalannya sidang, Hakim ketua pun bertanya kepada saksi Tommy.
“Pembelian rumah lunas tahun berapa?, Terdakwa membangun kos kos an tahun berapa?, Apakah membawa sertifikat asli?, Harusnya bawa yang asli,”tanya hakim perempuan sebagai ketua majelis.
“Tahun 2016, Tahun 2012, Tidak membawa,”kata saksi.
Selanjutnya, Saksi berikut bernama Sulasmitri mantan pegawai The Tommy bagian keuangan yang telah Resign pada 2019. Saksi Sulasmitri saat itu disuruh transfer ke terdakwa pada tahun 2013. Pelunasan berupa kwitansi.
“Saya sudah resign tahun 2019, Waktu itu disuruh transfer,”pungkas saksi.
Usai para saksi memberikan keterangan, majelis ketua mempersilahkan Terdakwa memberikan tanggapan terkait keterangan saksi Tommy salah dan benar yang mana.
“Tidak benar. Saya pinjam uang, ada bayar bunga dua kali, Yang ditandatangani Kwitansi kosongan. Tulisan tangan yang di kuitansi bukan tulisan saya, Tanda tangan akte pinjam uang ke sulasmitri. Bukan ke the tommy. Lalu bikin akte lagi pinjam ke tommy, bukan jual beli. Tidak dibacakan dan tidak membaca,”jelas Endah.Red



