BisnisHukum

Tipu Canggih Soliemin, Greddy Harnando Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto: Duduk baju putih, Terdakwa Greddy saat mendengarkan jaksa bacakan tuntutan, Kanan berdiri baju biru, Korban Canggih Soliemin

Surabaya, JejaringPos.com – Warga Wisma Pagesangan Surabaya, Greddy Harnando, Dituntut 3 Tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto dan Viny dari Kejaksaan Tinggi Jatim membuktikan terdakwa melanggar pasal 378 Jo 55 ayat (1) KUHP.

Tuntutan terhadap Greddy disampaikan jpu diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo didampingi anggota Djuanto dan Cokia Ana.P. Oppusunggu, Agus membacakan poin-poin surat tuntutan.

“Menuntut, Menyatakan terdakwa Greddy Harnando telah terbukti bersalah melakukan “Yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum,”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Greddy Harnando dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,”kata jaksa Agus memohon kepada majelis, Pada Senin (1/7/2024).

Foto: Greddy Harnando pakai rompi tahanan merah dengan diborgol saat digiring petugas keamanan Kejaksaan dari tahanan menuju ruang sidang

Diketahui, Dalam kasus ini Greddy selaku Komisaris PT.Garda Tamatek Indonesia diadili tak sendiri, melainkan bersama seorang Direktur bernama Indah Catur Agustin dalam penuntutan terpisah.

Awal mula sebelum terjadi masalah, Greddy yang mendapatkan modal usaha dalam bidang produksi kain sprei rumah sakit, dari seorang pengusaha bernama Canggih Soliemin, Berjalan waktu Canggih pernah menikmati bunga keuntungan mencapai miliaran rupiah, Saat sisa modal yang terakhir Rp 4,825 Miliar Canggih Soliemin diberikan 7 lembar Cek namun tidak bisa dicairkan dengan alasan sesuai surat keterangan penolakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

Sebagaimana dalam fakta persidangan pada terdakwa Indah dan Greddy, Jika korban Canggih Soliemin pernah menerima kendaraan seperti Mobil Toyota Alphard, Lexus, dan Mini Cooper sebagai pengganti dana yang belum terbayarkan.

Canggih juga disebut sempat dilaporkan ke Polisi, Akibat mengembok rumah milik terdakwa Indah, Namun kabar laporan tersebut selanjutnya belum diketahui tahap lanjutan.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button