Tuntutan Terdakwa Narapidana Narkoba Sindikat Lapas Ditunda, Pengacara Ungkap Saat Penangkapan Ada Pemukulan
Foto : Kiri, Jaksa Darwis saat menyampaikan penundaan
Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang perkara pidana Narkoba terhadap terdakwa M.Taufik Firmansyah (Narapidana) ditunda, Sesuai pada agenda sidang dijadwalkan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan jika tuntutan belum siap.
“Mohon ijin majelis tuntutan belum siap hari ini,” ujar jaksa Darwis menyampaikan penundaan tuntutan kepada majelis hakim yang diketuai Widarti, didampingi hakim anggota I Ketut Suarta dan Djuanto, Kamis (23/2) diruang Sari 3.
Diketahui, Perkara terhadap terdakwa M.Taufik alias Omen bin Anang Juzali tidak sendirian, Melainkan bersama pacarnya bernama Nurillina Yonastari Hilla dan juga teman Omen, Rizal Govanda Rizkyanto (berkas terpisah).
Untuk perkara Rizal dan Nurillina ini sebelumnya telah divonis hakim ketua Ojo Sumarna, masing-masing untuk terdakwa Rizal putusan pidana penjara 6 tahun dari tuntutan jaksa Suparlan selama 8 tahun, dan untuk terdakwa Hilla (pacar omen) divonis hukuman 4 tahun pidana penjara, dari tuntutan Jaksa Suparlan sebelumnya Nurillina Hilla dituntut selama 7 tahun.
Barang bukti yang didapat petugas Polisi Opsnal dari Polsek Jambangan Surabaya, ditemukan 2 paket sabu-sabu (kristal warna putih) dalam kemasan plastik klip yang berasal dari mengambil (mencubit) ranjauan sabu Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2022.
Dan berikutnya, 9 butir pil inex warna merah muda (pink) sisa pil inex yang Terdakwa ranjau di depan gapura jalan Bibis Karah II Surabaya, Seperangkat alat hisap (bong) dan barang bukti lainnya seperti uang tunai sebanyak Rp 275 Juta, yang merupakan uang hasil peredaran narkotika yang dikendalikan Terdakwa Taufik.
Sebelumnya, Jejaringpos.com mendapatkan informasi dari pengacara Hendri Manalu selaku penasehat hukum M Taufik dari kota Medan, Hendri ketika dikonfirmasi terkait apakah akan mengajukan saksi meringankan, pengacara terdakwa tersebut mengatakan tidak ada, dan justru mengungkapkan beberapa informasi melalui pesan whatsapp soal pemukulan oleh petugas.
“Gk ada lae, nnti aja mau buat laporan ke polda, info nya kemaren saat penangkapan awal ada pemukulan dan ada pemaksaan saat BAP kemudian barang bukti ada yg hilang,” bebernya yang berencana akan melaporkan ke Polda.
Untuk diketahui, Peredaran narkoba yang dikendalikan dari tahanan lapas di Sidoarjo, Terdakwa Taufik pada bulan September 2021 saat menjalani pidana (tahanan) dalam perkara narkotika di Lapas Sidoarjo, Terdakwa berkenalan dengan Nurillina Yonastari Hilla (terpidana) melalui telephone sampai akhirnya mereka menjadi teman dekat (berpacaran) dan Nurillina mengetahui kalau selama menjalani pidana di Lapas Sidoarjo Terdakwa (M Taufik) masih mengendalikan peredaran narkotika.
Karena Nurillina selalu mendapat jatah uang bulanan dari Terdakwa dan uang tersebut merupakan keuntungan (hasil) peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa.
Selanjutnya seiring berjalannya waktu sekira awal tahun 2022 Nurillina mengenalkan Rizal Govanda Rizkyanto (terpidana) kepada Terdakwa. Saat perkenalan dengan Rizal tersebut, Terdakwa menawarkan untuk ikut “bekerja” (maksudnya adalah mengedarkan narkotika) dengan berperan sebagai perantara jual beli.
Kemudian atas tawaran Terdakwa tersebut Rizal menyanggupinya karena akan diberikan upah oleh Terdakwa.
Sekitar bulan Mei 2022, Terdakwa telah beberapa kali meminta Rizal untuk menerima sabu yang diranjau oleh teman Terdakwa lalu menyerahkan sesuai arahan Terdakwa yaitu bertempat di depan gapura jalan Bibis Karah II Surabaya, Rizal menerima narkotika jenis sabu, lalu Rizal membagi atau memecah sabu menjadi beberapa paket, kemudian Terdakwa meminta Rizal untuk menyerahkan/meranjau sabu di tempat semula yaitu di depan gapura jalan Bibis Karah.
Keesokan harinya Terdakwa kembali meminta Rizal untuk menerima 15 butir pil inex warna merah muda (pink) di depan gapura jalan Bibis, lalu Rizal mengambil 5 butir untuk diranjau lagi atas permintaan Terdakwa, 1 (satu) butir untuk dikonsumsi Rizal dan sisanya 9 butir diserahkan Rizal kepada Nurillina Yonastari Hilla untuk disimpan di rumahnya jalan Bibis Karah II/04 Surabaya.
(red/*)