BisnisHukumPemerintah

Usai Yuyun dan Chairil Divonis dalam Kasus Batu Bara Ilegal, Penjual Asal Kalimantan Katakan Ini..

Foto: Ilustrasi Tumpukan Batu Bara (Sumber/Google)

Surabaya, JejaringPos.com – Setelah beberapa hari Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energy dan Chairil Almutari dalam kasus Batu Bara Ilegal, Dijatuhkan vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (13/1/2026) kemarin, Salah seorang penjual Batu Bara asal Kalimantan memberikan tanggapannya.

Yuyun seorang pengusaha asal Surabaya bersama Chairil divonis hakim selama 3 Tahun Penjara, Hukuman tersebut dikurangi 1 Tahun dari Tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Agung Rokhaniawan dan Estik Dilla Rakhmawati serta Hajita Nugroho.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” baca hakim ketua Silfi Yanti Zulfia. Salasa (13/1/2026) diruang cakra dihari yang sama setelah tuntutan disampaikan selanjutnya kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding.

Foto: Kanan, Terdakwa Yuyun dan Chairil saat keluar dari ruang sidang

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Yuyun membeli batu bara dari Kapten Arfan di Balikpapan yang berdinas di Kodam, dengan jumlah 10 kontainer harga total pembayaran uang sebanyak Rp 80 juta.

Sementara pembelian dari Fadilah, seorang petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer dengan harga Rp 8 juta per kontainer, Dan dari Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer. Serta dari Rusli sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta, Sehingga total kontainer keseluruhan yang dikirim ke Surabaya sebanyak 57 kontainer berisi Batu Bara tanpa ijin.

Dari beberapa pihak penjual Batu Bara di Kalimantan yang dikonfirmasi Jejaringpos.com, Fadilah dan Agus Rinawati maupun Rusli, Baru Kapten Arfan yang memberikan respon namun tak banyak berkomentar meski telah dihubungi sejak Tanggal 3 Desember 2025 silam.

Kapten Arfan tampak belum bersedia memberikan informasi tambahan kendati dirinya mengaku sedang sakit dan opname karena menderita penyakit jantung.

“Maaf msh opname sakit Jantung,” ujarnya singkat Kamis (15/1/2026) belum menjawab siapa sosok misteri penerima batu bara disurabaya.

Untuk diketahui, Hingga saat ini dalam kasus Batu Bara asal kalimantan, baru melibatkan 2 orang pelaku saja yakni Yuyun dan Chairil, Namun sejumlah pihak lainnya seperti siapa sosok pihak yang akan menerima batu bara tanpa ijin tersebut belum terungkap, Sebagaimana tim Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus Yuyun dan Chairil.

Sementara ada yang menarik dari kasus Batu Bara Ilegal tersebut, ketika Yuyun dan Chairil usai menjalani sidang putusan di pengadilan, Jejaringpos.com disaksikan wartawan lainnya saat menyapa kedua terdakwa yang sedang berjalan sambil diborgol kembali ketahanan, sontak terdakwa mengungkapkan peran pihak lain dengan kata-kata singkat.

“Mas kami hanya pemain kecil, cari Bandarnya,” beber terdakwa membuat penasaran jejaringpos karena tidak menjawab ketika ditanya siapa orangnya.

Yuyun bos PT Best Prima Energy, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaannya juga diketahui membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button