Hukum

Sidang Pelaku Tabrak Lari Sampai Enam Kali Akibatkan 2 Korban Tewas, Jelang Malam Belum Digelar

Foto : Kiri, Terdakwa Septian Uki Wijaya, kanan, Ruang sidang Cakra masih gelar perkara penipuan

Surabaya, JejaringPos.com – Masa tahanan Terdakwa Septian Uki Wijaya dikabarkan akan mendekati batas waktunya Tanggal 3 Juni 2025 telah perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun sidang pelaku penabrak lari yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, ditambah korban luka lainnya belum juga digelar kendati waktu berjalan jelang malam hari.

Karena antri dan lamanya proses persidangan perkara pidana lain bahkan sempat dilakukan skorsing waktu, Sehingga persidangan Terdakwa Septian tampak ditunda, Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Suparlan, terlihat meninggalkan lokasi PN Surabaya. Senin (5/5/2025).

Diketahui, Sesuai agenda sidang perkara pidana terhadap Terdakwa Septian anak dari Khiong Dai Hoen sebagaimana tampil pada SIPP PN Surabaya, Ternyata masih pembuktian JPU (Saksi) padahal agenda pemeriksaan Terdakwa pun belum digelar.

Sebagai informasi, Kronologi terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran arah dari Pakuwon City Surabaya, Terjadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 lalu, Septian saat itu bersama dengan teman-temannya yakni Budiarto Wijaya, Yohanes Sudarsono Liman Santoso, Gerry Jonatan dan Riky Gunawan usai mengadakan acara minum minuman beralkohol jenis whisky merk TOKI di Cossa Coffe.

“Setelah selesai kemudian terdakwa bersama teman temanya minum Bir di Dexler cafe kemudian setelah selesai minum bir di Dexler Cafe terdakwa yang dalam keadaan membahayakan karena menurunya konsentrasi atau kesadaran dikarenakan pengaruh minuman beralkohol hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai Mobil Mercy E300 Nopol L-1725-FH dari arah Pakuwon City menuju daerah Lebak Kenjeran,” kutip dakwaan jaksa pada sipp.

Dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam selanjutnya terdakwa tepatnya di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakuwon City menabrak dari belakang sepeda angin yang dikemudikan oleh Korban Prasetya Ningsing sehingga mengakibatkan korban pada tanggal 24 Desember 2024 meninggal dunia di Rumah sakit Dr. Soetomo.

Usai menabrak korban ketika itu terdakwa hendak melarikan diri namun apesnya Septian pun kedua kalinya menabrak kembali pengendara lainnya.

“Setelah kecelakaan tersebut kemudian terdakwa tidak menghentikan kendaraanya dan melarikan diri sehingga saat di jalan Kenjeran tepatnya di depan Dealer Suzuki terdakwa mengalami kecelakaan lagi yakni menabrak sepeda motor Honda Vario Nopol L-4858-CAW yang di kendarai oleh Achmad Gozali yang berboncengan dengan saksi Aisyah Amini hingga keduanya mengalami luka-luka,” sambung kronologi laka.

Berikutnya Terdakwa berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobilnya dan kembali menabrak sepeda motor honda beat Nopol L-2758-ACM yang dikemudikan oleh saksi Bella Eka Windasari hingga mengakibatkan luka luka.

“Terdakwa kembali tidak menghentikan kendaraanya sehingga kembali menabrak dari belakang mobil grand Livina Nopol L-1184-GM yang dikemudikan oleh Stepahnie Sanjaya yang mengakibatkan kendaraan grand livina tersebut mendorong mobil toyota Avanza yang di kendarai oleh Tjhin Goei Thung hingga mobil avanza tersebut masuk kedalam parit lalu Thung dan Laniwati mengalami luka luka sedangkan mobil Grand lIvina yang dikendarai oleh Stepahnie manabrak pohon hingga membuat luka parah dan sebelum akhirnya pada tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 10.00 wib Stepahnie meninggal dunia,” kata jpu pada dakwaan.

Selanjutnya, Pelaku pun saat itu tetap akan melarikan diri sehingga menabrak kembali korban lainnya dengan total enam kali melakukan tabrakan dan akhirnya berhenti karena terjadi kerusakan pada mesin mobil.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button