Akibat Aset Dilelang, Nasabah dan Bank Mandiri Gagal Berdamai Perkara Dilanjut

Surabaya, JejaringPos.com – Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo gagal mendamaikan kedua pihak antara Royce Muljanto nasabah prioritas (Penggugat) dengan PT.Bank Mandiri.Tbk (Tergugat I) maupun pegawai Imam Bukhori (Tergugat II) serta BPN Surabaya I, Pada Senin (22/7).
Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, Akan dilanjutkan pada Senin (29/7/2024) mendatang, Yang digelar dengan agenda pembacaan Gugatan oleh penggugat.
Kuasa hukum dari Royce Muljanto, Yakni Pengacara Dwi Oktorianto.SH.M.Kn menyampaikan tanggapannya.
“Kemarin mediasi gagal, Kita sudah memberikan resume mediasi kepada majelis mediator demikian juga tergugat I dan tergugat II pada intinya penggugat (Nasabah) memiliki kemampuan untuk membayar sehingga dia siap membayar 450 Jutanya ditransfer ke siapa,”ujarnya kepada wartawan.
Lagi Oktorianto yang selain seorang advokat juga berprofesi sebagai Kurator Pengurus dalam perkara PKPU Kepailitan, menambahkan bahwa penggugat disebut juga sebagai putra mahkota dari owner showroom mobil Liek Toyota Motor.
Bahkan sebelumnya, Royce sempat mengungkap jika perusahaan keluarga Liek Toyota Motor (Muljanto), memiliki perputaran uang hingga 200 Miliar Rupiah lebih di Bank Mandiri.
“Penggugat ini juga merupakan putra mahkota PT Liek Motor sehingga seharusnya dapat prioritas untuk skala penanganan kredit yang dijaminkan kepada Bank Mandiri,”tandas Okto.
Sebagaimana, Harapan pengacara penggugat Okto sebelumnya menginginkan agar masalah kliennya dengan Bank Mandiri bisa win-win solution dan sertipikat dikembalikan dengan hutang dilunasi.
Sementara, Dari pihak Bank Mandiri selaku Bank plat merah maupun Imam Bukhori yang digugat oleh nasabah sendiri, Hingga berita ditayangkan belum juga bersedia memberikan sanggahan.
Sementara diketahui, Royce (Penggugat) yang merupakan nasabah prioritas di Bank Mandiri, Awalnya meminjam dana sebesar Rp.4,4 Miliar, Dari pinjaman tersebut penggugat telah membayar Rp.1,5 Miliar, sehingga utang Royce di Bank Mandiri tersisa Rp 2,9 Miliar.
Nasabah tersebut mengatakan bahwa sebelumnya telah berniat baik agar jaminan tidak dilelang dengan upayanya mencicil sebesar Rp 450 Juta dalam bentuk deposito, Meski usahanya telah semaksimal mungkin, Namun aset rumah riwayat miliknya di Perumahan Sakura Regency Surabaya, sebagai jaminan justru dilelang Bank Mandiri.
Selanjutnya, Pengakuan Royce jika pembeli rumah miliknya yang dilelang oleh Bank BUMN tersebut, Merupakan tetangganya sendiri dengan harga berkisar Rp 3 Miliar, Sehingga merasa tak terima ia pun melayangkan gugatan dengan nomor 587/Pdt.G/2024/PN Sby, Meski dirinya baru-baru ini telah melunasi utang pada Bank plat merah lainnya (BRI) sebesar Rp 2 Miliar.
Jhon


