
Baju Hijau, Terdakwa Hermanto Oerip saat jalani sidang agenda saksi
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 75 Miliar kembali digelar, Dalam sidang yang mengadili terdakwa Hermanto Oerip anak Giatno Oerip (Alm), Masih melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pegawai Soewondo Basoeki (korban), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi Anggun merupakan pegawai korban yang kedua setelah Siok Lan alias Riani dihadirkan untuk diperiksa, Terkait kerja sama bisnis tambang antara Soewondo dan Terdakwa Hermanto maupun Venansius, pada PT. Mentari Mitra Manunggal (PT.MMM), sebagai perusahaan yang didirikan untuk mengelola tambang.
Saat awal dilakukan pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menanyakan kepada saksi tentang sebuah Cek maupun uang yang disetorkan terhadap Venansius.
“Pernah tidak saudara saksi diminta oleh Soewondo Basoeki untuk menanyakan cek kepada Venansius Niek Widodo, Tahun berapa? Ada berapa cek yang saksi setorkan?,” tanya Dilla diruang garuda 1 Kamis (19/2/2026).
“Pernah, Sebelum covid itu, lupa bu,” jawab saksi.
Lagi jaksa perempuan kelahiran Madiun itu, memastikan dari saksi terkait uang yang diserahkan ke Venansius apakah uang Soewondo atau perusahaan, kemudian dibenarkan oleh Anggun jika uang tersebut dari Soewondo bosnya.
“Berarti uang yang disetorkan kepada Venansius ini uangnya pak Wondo ya, bukan uang perusahaan,” kata jaksa kembali menegaskan dan dijawab oleh saksi “Benar”.

Usai jaksa Dilla yang ajukan beberapa pertanyaan ke saksi, Lanjut tim penasehat hukum terdakwa Hermanto, Evan Judhianto yang dikenal selain profesi pengacara, juga sebagai Kurator dan Pengurus dalam perkara PKPU maupun Kepailitan, Bersama timnya giliran menyampaikan pertanyaan ke pegawai Soewondo.
“Saudara tahu PT MMM,” pungkas salah satu pengacara Hermanto, lalu saksi mengatakan tidak tahu.
Kemudian ketika pengacara bertanya kepada saksi soal pernah di BAP, sebelum dijawab saksi, hakim anggota Cokia Ana P Opusunggu bertanya ke pengacara terkait waktu tanggal BAP, Pengacara pun menginformasikan kepada hakim bahwa saat bap tanggal 20 Mei tahun 2019.
“Saudara masih mengingat ini bap saudara ini tanda tangan saudara pernah di bap,” kembali tanya pengacara ke Anggun.
Namun karena perkara dianggap lama oleh hakim ketua kurang lebih 7 tahun lalu dibuat laporan, dan tahun 2025 baru kasus berjalan ke tingkat persidangan, Hakim ketua Nur Kholis memaklumi saksi yang banyak lupa jika karena kasus terlalu lama.
“Tanggal 20 Mei Tahun 2019,” jelas pengacara usai ditanya hakim anggota Cokia.
“Terlalu lama itu,” sahut hakim Nur Kholis.
Sebagai informasi, Hermanto Oerip yang menjalani pidana ini setelah rekannya Venansius, terlebih dulu jalani perkara dan diputus, dengan laporan korban yang sama yakni Soewondo.
Awal mula sebelum kasus terjadi, Korban bersama Hermanto sebelumnya kenal saat tour bareng ke eropa, Korban ditawari terdakwa kerja sama tambang nikel di Sulawesi bersama Venansius, Setelah korban tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan akhirnya Soewondo menanamkan modal puluhan miliar rupiah.
Singkat cerita kronologi dakwaan, Korban yang mengetahui ternyata tambang dianggap filtif tidak ada pekerjaan, sehingga modal yang disebut awalnya dipinjam dari Bank, Namun dana investasi sebesar Rp 75 Miliar itu belum dikembalikan termasuk keuntungan.
Sebagaimana pada pemberitaan media ini sebelumnya, Jaksa Dilla yang mengungkap kasusnya dipersidangan jika hasil putusan perkara Venansius pada Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Bahwa uang korban disebut dipergunakan terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo, untuk kepentingan pribadi bukan untuk bisnis tambang.
Namun pengakuan istri Soewondo korban saat bersaksi yang mengaku uang Rp 75 M tersebut hasil pinjam dari Bank BCA, Fenny sempat menangis juga dihadapan hakim mengatakan belum mampu mengembalikan, bahkan ironis untuk membayar bunga pinjaman pun harus menjual rumah.
Perkara Hermanto ini cukup menjadi perhatian, selain korban mulai melapor sejak tahun 2018 silam, namun kasus Hermanto yang kurang lebih 7 tahun baru berhasil ditingkatkan hingga ke Pengadilan, Juga saat jalani sidang terdakwa masih belum dilakukan penahanan oleh hakim, padahal hakim Nur Kholis selaku hakim ketua beberapa kali mengatakan alasan belum ditahan karena majelis belum musyawarah.
Pernyataan hakim tersebut sudah disampaikan berulang-ulang sejak sidang dimulai pada Kamis Tanggal 18 Desember 2025 lalu, Bahkan pada saat sidang selanjutnya Senin kemarin Tanggal 9 Februari 2026, mantan hakim PN Malang itu ketika ditengah pemeriksaan saksi JPU masih berjalan, Ia menskor sidang berjalan mengungkapkan kepada wartawan jika terdakwa tidak ditahan sejak penyidikan, dan kejaksaan, namun ditingkat pengadilan majelis juga belum musyawarah.
“Informasi buat para wartawan ya, terdakwa Hermanto ini sejak di penyidikan tidak ditahan dan dikejaksaan juga tidak ditahan, kami majelis belum bisa menahan karena belum musyawarah,” tegasnya saat sidang Senin (9/2/2026) dengan hakim anggota yang berganti-ganti.
Status yang dijalani Terdakwa Hermanto dengan belum dilakukan penahanan rumah tahanan oleh hakim patut bersyukur, dibanding pengalaman para terdakwa lainnya dalam perkara judi online meski hanya taruhan puluhan ribu rupiah, Selain mendekam dirumah tahanan medaeng, juga tangan tak lupa melekat gelang besi stainless cantik, plus ditambah rompi tahanan yang warna warni.Red



