Bantah Jual Beli Ruko di Surabaya Sebabkan Nurul Huda Diadili, Ini Kata Pelapor…

Surabaya, JejaringPos.com – Nurul Huda bin Maarif diperiksa keterangannya di persidangan, Sebagai terdakwa dalam perkara pasal 167 atau 385 KUHP, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (28/2).
Nurul Huda awalnya mengaku sebagai pemilik ruko Jalan Dukuh Kupang Surabaya, Disebut-sebut telah menjual kepada The Tommy, namun malah menyewakan objek kepada pihak lain sehingga The Tommy melaporkan ke Polisi.
Hal ini sesuai yang disampaikan saksi Dimas sebagai broker pada sidang sebelumya, Saat didepan majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang dari Kejaksaan Perak Surabaya, Dimas mengatakan adalah pembayaran jual beli Ruko.
Namun, Dari pihak terdakwa berbeda keterangan saat terdakwa Nurul dikonfirmasi yang mengatakan jika bukan jual beli, melainkan pinjam meminjam uang untuk menebus Sertifikat di Bank Bukopin.
“Sambil usaha bengkel, Saya pinjam ke pak Tommy tujuannya untuk melunasi utang di Bank,”kata terdakwa saat agenda pemeriksaan.
Sementara terpisah, Atas pemberitaan JejaringPos.com sebelumnya, media ini mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi pihak pelapor The Tommy melalui penasehat hukumnya Hidayat,SH, yang disebut-sebut mengaku pembeli bangunan ruko, Terkait pengakuan terdakwa bahwa sebelumnya mengatakan pinjam meminjam uang Rp 2 Miliar.
“Tidak benar, kami bisa buktikan kalau bukan utang piutang itu jual beli dan sudah dibuat PPJB dan AJB di notaris,”tegas pengacara Hidayat bermaksud sesuai isi dakwaan jaksa.
Untuk diketahui kronologi kasus pada bulan September tahun 2012 atas dakwaan jpu, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan, jika ada Ruko milik terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.
Sebagaimana isi dakwaan jaksa, The Tomy tertarik dengan informasi tersebut, The Tomy dan Dimas pun melihat lokasi Ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya Mochamad Agus Ridwan.
Setelah melihat lokasi Ruko, The Tomy tertarik membelinya ruko tersebut saat itu oleh terdakwa Nurul Huda ditawarkan dengan harga Rp.3 Miliar. Tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian sebesar Rp. 2 Miliar.
Tanggal 1 Oktober 2012, The Tomy membayar kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi dengan cara mentransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. Bell Us Sapphire Mandiri (CV milik terdakwa Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No.1998.
Tanggal 02 Oktober 2012, The Tomy membayar sisa pembelian Ruko tersebut kepada terdakwa The Tomy sebesar Rp. 950 Juta.
Pada 07 Agustus 2015 The Tomy meningkatkan perjanjian jual beli Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya tersebut dari PPJB menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 53 / 2015, melalui PPAT Vivi Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama terdakwa Nurul Huda menjadi nama The Tomy.
Jhon



