Hukum

Terdakwa Kasus Pemukulan Baseball Sesalkan Perbuatan, Pengacara Berharap Hukuman Seringan-ringannya

Foto : Saat suasana sidang agenda sebelumnya

Surabaya, Jejaringpos.com – Sidang kasus pemukulan atas terdakwa Willem Fredrick Mardjugana, yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Memasuki agenda pemeriksaan terhadap terdakwa oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa maupun pengacara Jan Labobar.

Terdakwa saat diperiksa menyampaikan atas penyesalan perbuatannya, dan mengakui bersalah serta meminta maaf, sebagaimana hal ini diungkapkan juga oleh penasehat hukumnya Jan Labobar didepan ruang sidang.

“Terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf juga, jadi ya kita kembalikan kepada yang mulia majelis, Seperti apa kedepannya menyikapi tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya kepada sejumlah wartawan,Selasa (14/2).

Advokat Jan Labobar selaku penasehat hukum terdakwa kembali menyampaikan, jika terdakwa melakukan karena emosi sesaat, maupun harapannya agar jaksa dan majelis hakim menghukum seringan-ringannya.

“Ya memang emosi biasalah anak muda, harapan ya jaksa dan majelis hakim memutus seringan-ringannya, karena pada saat pemeriksaan saksi korban kan sudah ada pengakuan kalau korban memaafkan pelaku, Sebagaimana tadi terdakwa mengatakan upaya untuk perdamaian,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kasus berawal pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, bertempat di Indomart Point yang beralamatkan Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya, terdakwa yang sedang mengendarai mobil Audy A4 No.Pol L-1934-AAG warna hitam memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomart.

Dimana bersamaan dengan pengendara mobil lain yaitu pengemudi bernama Felix Kurniadi. Juga di dalam mobil yang dikendarai Felix terdapat Rafael Tanagani (pelapor) dan teman-teman pihak pelapor, yang selanjutnya terjadi percekcokan diparkiran indomart, Saat terdakwa sambil berjalan kearah mobilnya, korban Rafael pun dipukul pakai stick baseball mengenai sebelah kanan pipi korban.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button