Bos Hotel Dafam Jadi Saksi Perkara Mantan Istri

Foto: Irsan Pribadi (pelapor) saat berikan kesaksian
Surabaya, Jejaringpos.com – The Irsan Pribadi Susanto,M.Comm menjadi saksi dipersidangan mantan istri yakni Chrisney Yuan Wang,M.Comm sebagai terdakwa kasus dugaan pencurian, Irsan hadir memberikan kesaksian bersama Sutris seorang sopir keluarga.
Terdakwa Chrisney ibu 2 anak tersebut dilaporkan mantan suami dengan tuduhan pencurian Cincin blu saphire senilai Rp 500 juta pemberian orang tua Irsan, Bambang Susanto, Namun terdakwa mengaku Cincin tersebut terbawa saat kemas-kemas barang lalu berangkat ke Jakarta.
“Keterangan sebagai saksi dalam perkara Bu Chrisney keterangan yang diberikan sudah benar dan sesuai tanpa ada paksaan dari manapun, terhadap perkara yamg bapak adukan terhadap bu Chrisney awal mulanya seperti apa pak,”tanya jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati sebagai jaksa pengganti Uwais Deffa mengawali pemeriksaan diruang Candra, Selasa (2/5).
Lalu saksi Irsan yang diperiksa secara terpisah dan sebagai saksi pertama menjelaskan kronologi awal sebelum melaporkan hilangnya Cincin tersebut.
“Jadi kronologinya itu tanggal 12 Mei 2021 Bu Chrisney meninggalkan rumah, terus secara tidak sengaja saya mau beres-beres lemari pakaian, waktu itu saya menemukan perhiasannya hilang semua saya sempat menanyakan Chrisney via WA dia mengakuinya saya minta untuk dikembalikan,”kata Irsan menceritakan awal mula kasusnya.

Foto: Kemeja biru saksi Sutris (sopir) saat maju kedepan bersama bos hotel
Sebagaimana percakapan antara The Irsan dengan Chrisney melalui Whatsapp sebagai berikut.
“Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake.Thanks,” tanya saksi Irsan kepada Chrisney Yuan Wang sebelum resmi bercerai sejak tanggal (6-November-2021) yang kemudian dijawab oleh Terdakwa.
“Cincin kawin dikamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa nanti ku kembalikan ya tapi gak berani kirim pakai JNE takut hilang nanti aku titipin sapa pas ada yang amu ke Surabaya,”ujar terdakwa menjawab pertanyaan suaminya kala itu.
Namun, Hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir di tanggal yang sama, kemudian diakui Irsan jika sesuai saran pengacaranya agar melaporkan ke Polisi.
Lebih lanjut Chrisney pun diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Anak Agung Gede Agung Pranata, Lalu terdakwa membantah sebagian kesaksian mantan suaminya itu.
“Tadi saya mendengar Irsan mengatakan justru dari awal saya pacaran saya tidak pernah mendengar atau melihat tentang cincin itu sampai kami menikahpun, saya yang menyimpannya yang mulia dilemari saya yang memiliki akses pun hanya saya, Irsan tidak pernah tahu tentang lemari, Jujur cincin kawin itu tidak pernah diberikan kepada saya, Cincin kawin dipakai Irsan setiap kali Jadi semenjak irsan berselingkuh, dia mulai meletakan cincin kawin dimeja,”ungkapnya tentang keretakan pernikahannya dengan saksi.
Kemudian terdakwa menjelaskan sebagaimana hal yang disampaikan Irsan Pribadi Susanto bos hotel Dafam Surabaya tersebut, saat datang ke Jakarta hanya untuk melihat anak-anaknya, Chrisney membeberkan kalau anaknya tidak berani menemui Irsan.
“Tentang Irsan berapa ke Jakarta memang tanpa ada sepengetahuan saya lalu dia datang tiba-tiba aja nongol dan memang waktu itu saya diluar cari pekerjaan, Dia tadi mengatakan tidak diijinkan bertemu anaknya, padahal anaknya ketakutan anaknya sendiri enggak berani menemui papanya,”tandas terdakwa.
Selanjutnya, Soal pihak Chrisney yang dituding Irsan melakukan pemerasan, dirinya membantah dan mengaku hingga kini belum dapat apa-apa dari Irsan.
“Tadi Irsan mengatakan bahwa saya memeras, Dari awal sampai ceraipun saya tidak ada mendapatkan apa-apa dari Irsan jadi itu tidak membuktikan bahwa saya memeras dan meminta harta gono-gini sampai sekarang pun tidak ada,”tegas ibu dari 2 anak saat ini tinggal dijakarta utara.
Untuk diketahui, Sebelum Chrisney Yuan Wang dipidanakan oleh mantan suaminya The Irsan, Chrisney pun pada tahun sebelumnya pernah melaporkan Bos hotel dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Saat itu Irsan menjalani perkara pidana tanpa ditahan di Rumah Tahanan (Tahanan Kota).
Melalui nomor perkara 431/Pid.Sus/2022/PN Sby, Selain dakwaan jaksa yang disamarkan, juga tuntutan jaksa hingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur seluruhnya disamarkan sehingga tidak diketahui publik apa hukuman yang diberikan terhadap Irsan.
Jhon



