Hukum

Kejagung Tuntut Kristhiono Gunarso Bos PT Corpus 6 Tahun Penjara

Foto: Kiri, Terdakwa Kristhiono saat menunggu lamanya sidang baru digelar

Surabaya, Jejaringpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Kristhiono Gunarso Owner (Bos) PT Corpus Prima Mandiri, dan PT Corpus Asa Mandiri, Dengan pidana penjara selama 6 Tahun.

Kristhiono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan, Sebagaimana dakwaan ketiga dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Menyatakan Terdakwa Kristhiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 46 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Kristhiono Gunarso dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan,” demikian amar tuntutan disampaikan jaksa Harwiadi, Pada Kamis (20/07/2023), diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga menyatakan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Foto: Terdakwa Kristhiono saat kondisi diborgol

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”lanjut bunyi tuntutan denda, termasuk barang bukti penyitaan terlihat hanya bentuk dokumen transaksi, diduga tanpa adanya bukti aset maupun uang.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat hukum terdakwa pun akan menyampaikan pembelaannya (pledoi), Pada Kamis (27/07/2023) pekan depan, Sebagaimana informasi terkait kronologi kasus terdakwa Kristhiono Gunarso, Dapat dilihat pada pemberitaan Jejaringpos sebelumnya.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button