Bisnis
bisnis time . hanya di jejaringpos yang menampilkan berita akurat dan terpecaya
secara realtime.
-
Pertimbangan Belum Pernah Dihukum, Hakim Vonis Ringan Terdakwa Penipuan Solar Miliaran Rupiah, Padahal Residivis
Rompi tahanan hijau, Kedua terdakwa kasus penipuan solar kiri, M.Lutfi bersama R De Laguna Latantri posisi tangan diborgol kembali digiring ketahanan dengan pengawalan petugas Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Agus Cakra, Menjatuhkan vonisnya terhadap kedua terdakwa dalam perkara penipuan, yakni terdakwa M Lutfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (Mantan Ketua HIPMI 2019-2022) dan…
-
Terungkap Uang Korban Puluhan Miliar Raib Kasus Tambang Fiktif, Jaksa: Digunakan Venansius dan Hermanto Untuk Pribadi
Kiri, Jaksa Estik Dilla, Tengah Baju Batik Korban Soewondo Basoeki dan kanan, Terdakwa Hermanto Oerip Surabaya, JejaringPos.com – Korban dugaan penipuan atau penggelapan uang sebanyak Rp 75 Miliar, dengan modus bisnis Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Soewondo Baoesuki maupun istri yakni Fenny memberikan kesaksiannya dipersidangan terdakwa Hermanto Oerip, Korban mengungkap peran Hermanto maupun Venansius Niek Widodo dihadapan majelis hakim. Jaksa…
-
Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Hermanto Oerip
Foto: Tengah Terdakwa Hermanto saat meninggalkan ruangan sidang Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui majelis hakimnya yang diketuai Nur Kholis, menyatakan menolak Eksepsi (Keberatan) penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip, Ditolaknya keberatan terdakwa tersebut saat dibacakan dalam putusan sela, Selasa (27/1/2026) diruang sidang tirta. Hakim Nur Kholis dalam amar putusannya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum…
-
Sidang Putusan Sela Hermanto Oerip Ditunda Karena Undang-Undang Baru, Hakim: Kami Mau Baca-Baca Dulu
Foto: Kiri, Terdakwa Hermanto Oerip saat jalani persidangan dan mendengarkan penjelasan hakim Nur Kholis (Tiga Dari Kanan) Surabaya, JejaringPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunda persidangan agenda Putusan Sela, Hakim Ketua Nur Kholis berpesan ke para pihak seperti kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara jika alasan putusan yang belum siap, karena majelis akan membaca-baca dulu peraturan perundangan yang…
-
Usai Yuyun dan Chairil Divonis dalam Kasus Batu Bara Ilegal, Penjual Asal Kalimantan Katakan Ini..
Foto: Ilustrasi Tumpukan Batu Bara (Sumber/Google) Surabaya, JejaringPos.com – Setelah beberapa hari Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energy dan Chairil Almutari dalam kasus Batu Bara Ilegal, Dijatuhkan vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (13/1/2026) kemarin, Salah seorang penjual Batu Bara asal Kalimantan memberikan tanggapannya. Yuyun seorang pengusaha asal Surabaya bersama Chairil divonis hakim selama 3…
-
Kasus Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Dituntut serta Divonis Bersalah dalam 1 Hari
Foto: Kiri, Chairil dan Kanan, Yuyun Hermawan Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kompak menyatakan Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari terbukti bersalah dalam perkara pengangkutan Batu Bara Ilegal. Dihari yang sama pada sidang Selasa (13/1/2026) diruang Cakra, jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 2…
-
Jaksa Tolak Keberatan Hermanto Oerip, dalam Kasus Tipu Gelap Tambang Nikel Sebesar Rp 75 M
Foto: Kemeja biru (Tidak Ditahan) Terdakwa Hermanto Oerip saat akan meninggalkan pengadilan Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menolak keberatan Terdakwa Hermanto Oerip anak dari Gianto Oerip (alm), Atas nota Eksepsi (Keberatan) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Alasan Jaksa yang disampaikan Hajita Nugroho selaku tim jaksa penuntut umum, Saat dihadapan majelis hakim yang diketuai…
-
Diduga Sosok Kuat! Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Penipuan Rp 75 Miliar Belum Juga Ditahan
Terdakwa Hermanto Oerip saat keluar ruang persidangan Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Estik Dilla Rahmawati, Selesai membacakan surat dakwaannya terhadap Terdakwa Hermanto Oerip, dalam perkara pidana Penipuan atau Penggelapan uang investasi sebesar Rp 75 Miliar. “Bahwa Terdakwa (Hermanto) dan Saksi Venansius Niek Widodo dengan sengaja secara melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong dan…
-
Modus Bisnis Tambang Ternyata Fiktif, Uang Rp 75 Miliar Lenyap
Kemeja Biru, Terdakwa Hermanto saat akan keluar ruang sidang kartika yang menurut kabar sebagai owner perumahan galaxy bumi permai di surabaya Surabaya, JejaringPos.com – Nasib apes yang dialami korban bernama Soewondo Basuki sebagai investor pupus, Harapan mendapatkan keuntungan justru dana yang tak sedikit jumlahnya sebanyak Rp 75 Miliar lenyap belum dikembalikan. Hal itu membuat korban pun mempidanakan Hermanto Oerip anak…
-
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 75 Miliar Ditunda, Terdakwa Hermanto Oerip Tidak Ditahan Dengan Jaminan..
Kanan, Terdakwa Hermanto Oerip saat bersama pengacaranya Evan Judhianto memberikan keterangan pers kepada wartawan Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Hakim Nur Kholis, terpaksa menunda persidangan Terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip (alm), Penundaan disampaikan Jaksa pengganti Roginta Sirait dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Jika dirinya hanya diperkenankan untuk menyampaikan penundaan bukan membacakan surat dakwaan. “Saya…