Group Puncak Kembali Digugat di PN Surabaya, Tergugat Tak Hadir Hakim Tunda Sidang

Foto : Saat sidang penundaan digelar
Surabaya, Jejaringpos.com – Lagi Perusahaan group Puncak Permai, digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya, Gugatan yang ke 3 ini dilayangkan oleh 56 orang konsumen melalui kuasa hukum Wihardadi, dan Denny Prasetiawan dari Dewadaru Law Firm.
Adapun masing-masing tergugat yakni, PT. Surya Bumimegah Sejahtera, PT. Puncak Kertajaya Permai, PT. Bangun Prima Raya, dan PT. Puncak Dharmahusada, Serta Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (Badan Pertanahan Nasional Surabaya I).
Perkara bernomor 821/Pdt.G/2023/PN Sby, masih tahap sidang perdana, Sehingga karena ketidakhadiran para tergugat, Majelis hakim pun menunda persidangan yang digelar diruang Kartika 2, Pada sidang pekan depan Rabu (30/08/2023).

Foto : Tengah berdiri, Pengacara Wihardadi saat berikan informasi hasil sidang kepada konsumen
Usai sidang ditutup, Kuasa hukum para konsumen, Wihardadi menyampaikan informasi kepada para klien di halaman PN Surabaya, Tak hanya itu Wihardadi juga memberikan komentarnya kepada media.
“Hari ini rabu 23 agustus kami telah menghadiri sidang pertama untuk gugatan perdata melawan puncak apartemen yang ada di surabaya, Materi nya adalah pembatalan pesanan karena apartemen yang dipesan tidak ada kejelasan kapan diserahterimakan,” kata pria penampilan plontos dan berkaca mata didampingi puluhan konsumen, Rabu (23/08/2023).
Untuk diketahui, Pada jumat (18/08/2023) kemarin media ini saat bersama teman para pengacara sempat melihat salah satu kuasa hukum tergugat puncak group yang selalu hadir bersidang, Terlihat duduk minum dikantin dan berdiri di sekitar pos satpam PN Surabaya.
Sementara, Pada perkara lainnya hal sama gugatan PMH oleh konsumen apartemen puncak group, beberapa kali dimenangkan di PN Surabaya.
Red



