Pengacara Gunadi Ungkap Ada 3 Alat Bukti Tapi Penyidik Menghentikan Kasus Berikut Pengadilan Ijinkan Penyitaan

Advokat Gunadi Handoko (Baju Kuning) bersama pemohon Tonny Hendrawan Tanjung (Kiri)
Surabaya, JejaringPos.com – Polrestabes Surabaya selaku Termohon Praperadilan dalam perkara permohonan Tidak Sahnya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Hari ini Senin (2/6/2025) sesuai Agenda Sidang menyerahkan Surat Jawaban pada Hakim Tunggal Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sidang ini merupakan yang ketiga kalinya digelar.
Tonny Hendrawan Tanjung warga asal Malang melalui Penasehat Hukumnya Gunadi Handoko, yang berkantor di Malang melayangkan permohonan Praperadilannya Pada Selasa, 06 Mei 2025 dengan materi permohonan sebagai berikut.
“Mengabulkan Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Termohon praperadilan dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim, adalah tidak sah menurut hukum, Memerintahkan kepada Termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana atas nama terlapor Chandra Hermanto dan Notaris Wahyudi Suyanto,” berikut isi petitum permohonan Tonny Hendrawan Tanjung.
Advokat Gunadi Handoko didampingi pemohon menjelaskan kepada wartawan,
“Dasar hukum pemohon besok akan memberikan Tanggapan Replik Duplik tadi sudah disepakati sidangnya besok Hari Selasa jam 9 : 30,” ujar pengacara pemohon. Senin (2/6/2025) didepan ruang sidang Cakra.
Gunadi menambahkan jika pihaknya merasa keberatan terhadap penyidik (Polrestabes Surabaya) yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, Menurut pihaknya berdasarkan analisa hukum jika dianggap tidak cukup bukti, Malah pihaknya menemukan sedikitnya 3 alat bukti.
“Yaitu alat bukti 1 Saksi, Saksi itu uda ada 5 waktu dipemeriksaan, Kemudian Ahli, ahli itu ada 2 yang dihadirkan dari Jogja dan yang ketiga adalah bukti surat itu juga kami hadirkan waktu proses penyidikan, Menurut saya sangat aneh kontra produktif sekali kalau penyidik mengatakan bahwa ini tidak cukup bukti, Kalau sudah masuk penyitaan berartikan sudah masuk penyidikan berarti sudah tersangka, Sudah ada tersangka sudah ada penetapan dari pengadilan untuk penyitaan sudah dilaksanakan penyitaan di Solo koq tiba-tiba dihentikan,” tegas pihak pemohon merasa heran.
Sebelumnya Gunadi pada sidang lalu Jumat (16/5/2025) menerangkan soal Pasal 183 KUHAP.
“Menurut kami setelah mempelajari berkas-berkas perkara itu kami menemukan 3 alat bukti, ini cukup mengherankan menurut ketentuan pasal 183 KUHAP hakim memutus sekurang-kurangnya 2 alat bukti, yang pertama saksi, kemudian keterangan ahli kemudian surat ketiganya ini kami sudah memiliki,” tegasnya.
Penasehat hukum pemohon kembali mengungkapkan soal kasus yang dilaporkan kliennya Tonny tentang dugaan penipuan dan penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam Akta otentik sebelumnya ada dua yang telah ditetapkan tersangka, Tonny disebut saat itu sedang mendekam dalam tahanan diakui karena adanya tekanan untuk tanda tangan tiba-tiba muncul PPJB dan Kuasa Menjual dari semula adanya utang piutang.
“Ini kan yang sudah jadi tersangka ada dua Chandra dan Notaris Wahyudi sekarang sudah pensiun, hubungan awalnya pak Tonny dengan Chandra itu utang piutang tapi tiba-tiba berubah dibikin ppjb dan kuasa menjual yang mana saat itu pak Tonny berada dalam tahanan, kondisinya tidak berdaya dan tertekan ditahan itu kan tidak ada kemerdekaan dia tidak kuasa menolak karena dalam tekanan,” beber advokat dari malang.
Untuk diketahui, Pelapor yang merasa kecewa paska menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/5309/SP2HP/XI/Res1.11/2024/Satreskrim.
Penyidik memberitahukan telah melaksanakan Hasil Gelar Perkara Biasa tanggal 17 Oktober 2024 guna menghentikan penyidikannya dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim atas nama Terlapor Chandra Hermato dan Sdr. Wahyudi Suyanto (dahulu Notaris) alasan penyidik karenakan tidak terdapat cukup Bukti.
Sementara untuk surat permohonan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya diajukan dengan surat nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 05 Desember 2023, Selanjutnya, ketua pn surabaya pun memberi izin sebagaimana dikeluarkan Surat Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN/Sby. Dalam Penetapan tersebut terungkap bahwa Terlapor Chandra Hermanto telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebagai informasi terkait laporan Tonny Tanjung sebelumnya melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378,372, 266 KUHP, dengan memiliki tanda bukti lapor NomorTBLB/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tertanggal 09 Mei 2021.
Terpisah, Hingga berita ini ditayangkan para pihak dalam perkara praperadilan maupun atas laporan pidana terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat dikonfirmasi.Red



