
Foto: Tengah Terdakwa Hermanto saat meninggalkan ruangan sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui majelis hakimnya yang diketuai Nur Kholis, menyatakan menolak Eksepsi (Keberatan) penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip, Ditolaknya keberatan terdakwa tersebut saat dibacakan dalam putusan sela, Selasa (27/1/2026) diruang sidang tirta.
Hakim Nur Kholis dalam amar putusannya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dinilai telah memenuhi syarat materil dan formil, sehingga majelis memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan perkara pada pembuktian selanjutnya.
“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Hermanto Oerip tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Sby,” ujar mantan hakim pn malang.
Diketahui, terdakwa Hermanto Oerip sebelumnya oleh jaksa Hajita Nugroho, didakwa dalam pasal penipuan atau penggelapan, dalam modus kerja sama bisnis tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Terdakwa Hermanto bersama Venansius yang terlebih dahulu telah diadili, meminta kepada Soewondo Baasoeki (Korban) untuk bersedia mengiveskan dananya, Selanjutnya Hermanto dan Venansius mendirikan perusahaan yang bernama PT. Mentari Mitra Manunggal (PT.MMM) sehingga korban saat itu percaya.
Berjalannya waktu setelah Soewondo menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 75 Miliar karena dijanjikan keuntungan yang tinggi, Ternyata usaha penambangan nikel ore tersebut adalah fiktif atau tidak ada, Atas uang yang diserahkan oleh korban tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan, Hingga modal tersebut pun tidak dikembalikan oleh Terdakwa dan Venansius.
Atas perbuatan terdakwa maupun Venasius korban Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).Red



