Terdakwa Seorang Nenek Bantah Aniaya Besannya Sendiri, Akui Justru Ditendang Pelapor

Foto: Tengah baju putih, Fitri ketika jalani sidang pemeriksaan terhadap dirinya
Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Fitri Setiyawati membantah melakukan penganiayaan terhadap Ernawati (Pelapor), yang merupakan mertua dari anaknya sendiri (Besan), Bantahan tersebut disampaikan Terdakwa kepada Deddy Arisandi sebagai Jaksa Penuntut Umum pengganti Ahmad Muzakki saat agenda pemeriksaan Terdakwa diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Deddy semula menanyankan kepada Fitri apakah ada menarik baju korban Ernawati namun dijawab langsung oleh Terdakwa tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Terdakwa apakah ada menarik baju Ernawati,” tanya jaksa yang dijawab “Tidak Ada Pak”.Senin (26/1/2026) terdakwa yang menguasakan perkaranya kepada advokat Utcok Jimmi Lamhot,SH dan Purnomo,SH selaiu tim pengacara.
Berikutnya, Majelis hakim ketua Nurnaningsi juga bertanya ke Terdakwa, soal adanya CCTV saat pelapor akan pulang dan Terdakwa bersama suami berada didepan rumah maupun terdakwa apakah ada meminta maaf ke pelapor meski merasa tidak bersalah.
“Ya bu Hakim bu Ernawati saat itu memasuki mobil anak saya sedang teleponan dibelakang mobil, saya uda minta maaf walaupun saya tidak merasa bersalah,” ujar Fitri.
Fitri didampingi suami dan pengacara juga mengungkapkan peristiwa yang diakui sebenarnya terjadi disampaikan kepada wartawan, Jika dirinya tidak ada mencakar Ernawati namun saat itu hanya memegang tangannya dengan tujuan minta maaf meski ditolak, justru pelapor menendang paha kakinya hingga terasa nyeri Terdakwa tidak melaporkan perbuatan pelapor ke Polisi.
“Tidak pernah malah saya ditendang waktu keluar dari rumah, saya tidak ada mencakar hanya memegang tangannya mas untuk menyalami, justru saya ditendang dan nyeri tetapi saya tidak melapor,” kata terdakwa bermaksud tidak ingin kasus berlarut.
Pengacara Purnomo saat itu juga menambahkan soal Visum yang diketahui pihaknya hanya merah saja, hingga jika dibandingkan gigitan nyamuk sebelahnya lebih jelas gigitan nyamuk.
“Hanya merah saja, kalau dibandingkan gigitan nyamuk disebelahnya lebih jelas gigitan nyamuk,” beber pihak terdakwa.
Untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya putri dari Ernawati selaku pelapor, yang juga menantu Terdakwa yakni Dwinasari usai berakhirnya sidang perkara Praperadilan yang dilayangkan Fitri, Dwi justru mengungkapkan jika mertuanya Fitri diakui sosok mertua yang baik, tidak seperti yang dituduhkan sehingga disebut tidak benar ada mencakar ibunya.
Tak hanya itu, Dwinasari saat bersama tim pengacara Fitri juga membeberkan, Bahwa Ibunya sebagai pelapor sempat menelpon temannya yang seorang dokter, Ibunya meminta agar dibuatkan visum namun Dwinasari mengatakan permintaan ibunya itu ditolak oleh temannya.
Kedatangan Dwinasari ke pengadilan saat itu untuk menyaksikan sidang praperadilan yang diajukan mertuanya terkait menguji tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Fitri, oleh Polsek Simokerto meski akhirnya ditolak hakim, Karena Ernawati dikatakan sebelum melakukan laporan resmi ke kantor Polisi ia telah melakukan visum mandiri di rumah sakit tanpa didampingi petugas.
Sementara, Dalam perkara Fitri untuk lanjutan sidang berikutnya Terdakwa akan jalani agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa, yang bakal digelar pada Senin mendatang (2/2/2026).Red



