Hukum

Hakim Vonis 16 Bulan Pelaku Penggelapan, Istri Terima Hasil Kejahatan Malah Jalan Dengan Oknum Polisi

Foto: Saat sidang agenda putusan digelar

Surabaya, jejaringpos.com – Terdakwa Anton Wahyudi yang jalani perkara pidana penggelapan sepeda motor honda Beat, Divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 Tahun dan 4 Bulan, Meski terdakwa sebelumnya mengatakan istri sirihnya Dwi Erni Purwanti (Erni) disebut turut menerima hasil kejahatan, Akan tetapi polisi hanya menetapkan Anton saja yang menjadi tersangka.

“Mengadili, Menyatakan terdakwa Anton Wahyudi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 372 KUHP 2. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,”demikian amar putusan hakim yang dipimpin I Ketut Kismiari, Selasa (16/5) disaksikan pengacara Dodik Firmansyah,SH serta Sukardi,SH selaku penasehat hukum terdakwa, Maupun Jaksa Penuntut Umum I Gede Krisna sebagai jaksa pengganti Dinneke Absari.

Vonis majelis hakim itu hanya turun 2 bulan saja dari tuntutan Jaksa sidang sebelumnya Kamis (11-Mei-2023) lalu, Jaksa dalam hal ini menuntut Anton selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas hukuman terdakwa tersebut, Sebelumnya penasehat hukum terdakwa menyayangkan jika istri terdakwa yang disebut-sebut menerima uang hasil penjualan sepeda motor sesuai pengakuan Anton saat diperiksa, namun tidak diturut sertakan sebagai tersangka, Justru Erni diduga telah menjalin hubungan terhadap oknum anggota polri dari Polsek Asemrowo, Surabaya tempat kasus pelaporan dilakukan.

Perlu diketahui kronologi singkat kasus sebelum Anton dilaporkan ke Polisi oleh pemilik sepeda motor, Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Moch. Ichwan Abdillah (Pelapor) menemui saksi Dwi Erni Purwanti (Istri sirih Anton) untuk meminjam uang, namun Erni tidak memiliki uang dan akan meminjamkan uang ke teman.

Selanjutnya, Erni berboncengan dengan Ichwan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE (Motor yang digelapkan), menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya, Lalu Erni menghubungi temannya namun tidak datang untuk menemui.

Kemudian Erni meminjam sepeda motor milik Abdilah tersebut untuk menemui temannya dengan tujuan untuk mengambil uang, namun ditengah perjalanan, Dwi Erni bertemu dengan terdakwa Anton Wahyudi yang merupakan suami sirih.

Namun Anton meminjam motor milik Abdilah tersebut dan diberikan Dwi Erni, Kemudian setelah ditunggu belum juga kembali, Erni menyampaikan kepada saksi Moch. Ichwan Abdillah bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh terdakwa namun tidak dikembalikan, dan tidak diketahui keberadaan terdakwa.

Kemudian atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polsek Asemrowo dan terdakwa berhasil ditangkap oleh Pihak Polsek Asemrowo tanggal 11 Desember 2022.

Bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada seorang bernama Gufron (DPO) seharga Rp.1,5 Juta.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button