Hukum

Hakim Vonis Ringan Terdakwa Penadahan Mobil, Jaksa Banding

Foto : Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan ketua majelis Saifudin Zuhri, Usai memvonis Terdakwa Fifie Pudjihartono dengan hukuman pidana 6 Bulan masa percobaan selama 1 Tahun.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Fifie Pudjihartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana perjara selama 6 (enam) bulan,” baca amar putusan beberapa waktu lalu, Kamis (27/2/2025).

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari diberikan perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir Terpidana telah bersalah  melakukan suatu tindak pidana,”

“Menetapkan apabila Terdakwa menjalani pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”kata hakim Saifudin atas putusan ringan.

Diketahui, Usai vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Yang menuntut selama 6 Bulan Pidana penjara, Ternyata mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Ya permohonannya kan online,”ungkapnya, Rabu (5/3/2025) saat ditemui dilingkungan pn lalu tampak tampil pada halaman website sipp.

Sementara terpisah, Pengacara Terdakwa Fifie, Dibyo saat dihubungi hanya memberikan komentar singkat.

“belum berani komen pak belum mendapat kepastian bandingnya,”katanya yang mengaku masih dibareskrim.

Untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Fifie ditangkap Polisi karena kedapatan membawa mobil mitshubisi pajero abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC, dengan kondisi surat tidak sesuai data mobil.

Ia sebelumnya membeli dari seorang pria yang tidak dikenal, pembelian dilakukan melalui Facebook, Fifie pun membayar sebesar Rp 250 Juta, Sehingga atas kasus itu selanjutnya didakwa dengan pasal 263 atau 480 KUHP.

JHON

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button