Kasus Siswa Dipaksa Sujud dan menggonggong, Saksi Ungkap Ivan Sesumbar Panggil Polres Polda Kejaksaan

Foto : Pengawal tahanan Kejaksaan Surabaya saat membuka borgol dan rompi tahanan terdakwa Ivan Sugianto
Surabaya, JejaringPos.com – Keterangan saksi Guru SMA Gloria Surabaya sempat membuat ketegangan, Ivan Sugianto membantah keras kesaksian 2 orang guru Lazarus dan Debi yang mengungkap perkataan Ivan disebut sesumbar saat keributan dilingkungan sekolah.
Awal mendengarkan keterangan saksi Widarto security perumahan tampak tenang dalam persidangan, Namun Terdakwa Ivan ajukan protes bantahan ketika saksi kedua Lazarus, Guru bidang Informatika SMA Gloria mengungkapkan kronologi kasus yang diketahuinya, Hingga Viral akibat permasalahan siswa yang membuat orang tua berseteru.
“Saya mendengar pak Ivan memerintahkan anaknya Exel untuk pukulen, pukulen, Saya spontan mengikuti, Minta tolong ini dilingkungan sekolah jangan melakukan cara kekerasan, Ternyata kata-kata saya membuat pak Ivan tambah emosi dengan nada tinggi berkata kepada saya, Kalau kamu punya anak digitukan kamu marah enggak, Sambil waktu itu mengumpat dengan keras (Anjing’) itu kesaya,” kata saksi mengutip perkataan terdakwa, Rabu (5/3/2025) diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian saksi pelapor juga menjawab pertanyaan Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana, yang menjabat Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Tadi saudara menjelaskan dari loby bergeser ke halaman parkir, sempat juga terdakwa menyebutkan pukulin pukulin, pukulin itu ditujukan dari terdakwa menyuruh siapa dan mukulin siapa,”ujar kasi pidum mempertegas keterangan saksi sebelumnya.
“Menyuruh anak Exel anaknya pak ivan ke anak Daniel temannya Ethan,”pungkas saksi.
Selanjutnya, Tim penasehat hukum Terdakwa Ivan, pengacara Billy Handywiyanto dari kantor hukum George Handywiyanto giliran bertanya ke Lazarus.
“Saudara saksi sebagai pelapor ya dalam perkara ini,”tanya pengacara.
“Ya saya sebagai pelapor,” jawab saksi.
“Saudara saksi sebagai pelapor dalam perkara ini, itu karena inisiatif saudara sendiri atau ada perintah dari sekolah,”kembali penasehat hukum menggali pertanyaan.
“Kalau perintah dari sekolah langsung tidak karena setelah kejadian langsung rapat disekolah dan diambil keputusan bersama kalau kita akan ambil langkah hukum, Setelah konsultasi hukum karena salah satu pasal yang dikenakan adalah perbuatan tidak menyenangkan yang saya alami,” jelas Lazarus mengaku dirinya melapor juga ternyata sebagai korban.
Saat pertanyaan tim pengacara yang mencoba menunjukan sifat terdakwa apakah ada sampaikan ancaman, Justru saksi malah mengungkap kata sesumbarnya Ivan, Saat itu Ivan terlihat kaget protes lalu membisikan ke pengacara, dan meminta majelis hakim untuk menegur saksi.
“Saudara saksi mendengar tidak dari terdakwa ini mengeluarkan kata-kata ancaman atau ancaman kekerasan, ini sampai kalau, ini sampai kalau sekolah tidak mendamaikan”tegas pengacara yang sempat bertanya dengan kata terbalik.
“Kalau ancaman tidak, cuman waktu itu hanya sesumbar, sesumbarnya gini, ‘Panggilen Semua Mau Polres Polsek Kejaksaan Polda’ ya toh ‘Panggilen semua tahu nama saya Ivan pasti mereka pulang’, itu saja yang saya dengar,” beber pelapor dan tampak terlihat majelis hakim tajam pandangan.
“Ijin majelis kami mohon melalui majelis hakim dapat menegur saksi karena tadi saksi sempat mengutarakan adanya kata kata panggil saja Polda panggil saja Polres Kejaksaan,”protes pengacara, langsung ditanggapi oleh majelis hakim I Dewa Gede Suardhita, didampingi anggota Abu Achmad Sidqi Amsya, dan hakim Sih Yuliarti, “Itu yang dia dengar”.
Berikutnya pada saksi ketiga Debi, Guru agama kristen merangkap jabatan wakil kepala sekolah SMA Gloria, Hal poin yang sama juga disampaikan keterangan sebagaimana diungkap saksi Lazarus soal Terdakwa sesumbar.
Usai sidang, Kasi Pidum Ida Bagus Putu memberikan komentarnya kepada puluhan wartawan.
“Dari pihak saksi menyampaikan bahwa ada keluar kata-kata umpatan, Tapi yang bersangkutan (Terdakwa) sempat membantah, Nanti hakim pertimbangkan dari pada saksi tetap pada keterangannya,”terang pejabat pindahan dari pulau dewata.
JHON



