
Surabaya, JejaringPos.com – Usai dituntut 9 bulan pidana penjara atas kasus upaya penendangan terhadap Builiding Manager
(BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo pada 5 Juni 2023 lalu, Heru Herlambang Alie (63), mengajukan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketika sampaikan nota pembelaanya dihadapan majelis hakim, Heru menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan, Sehingga bagi Heru tuntutan yang dijatuhkan kepadanya diluar batas keadilan.
“Meski banyak perkara-perkara yang sama namun dituntut sangat rendah,” kata Heru
saat membacakan nota pembelaanya. Pada Senin (23/9/2024),
Terkait tuntutan atas dirinya yang dinilai tinggi, Terdakwa Heru merasa jika peristiwa tindak pidana yang disangkakan padanya telah di framing yang seolah-olah dirinya meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yakni saudara Agustinus Eko Pudji Prabowo (pelapor/korban) untuk membuka area parkir P3/P13.
“Padahal yang sebenarnya adalah saya menanyakan kapan CCTV diseluruh area
apartemen dipasang. Ini saya tanyakan karena selama ini saudara Federiec Yacob bagian purchasing sering saya komplain akan tetapi tidak direspon,”bebernya disaksikan majelis yang dipimpin hakim ketua Yoes Hartyarso.

Lagi, Heru menduga jika perkaranya ini ada yang menunggangi dan dugaan adanya campur tangan dari pihak Developer yakni Pakuwon Jati yang diduga tidak terima karena dirinya mengungkap beberapa pelanggaran yang diungkapakan disalah satu media ternama di Indonesia.
Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang illegal karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya hingga dugaan tindak pidana pajak.
“Banyak keanehan-keanehan yang saya alami didalam proses hukum ini yang sangat
kuat dugaan saya bahwa dibalik ini semua adalah pengembang yang menginginkan
pembungkaman dengan cara mempermalukan saya dan menahan saya bahkan ingin memenjarakan saya, dengan melihat cepatnya proses dan framing-framing disosial media yang mendiskreditkan saya juga kejadian-kejadian yang saya alami semua menjurus ke pengembang Pakuwon Jati. Jadi framing orang miskin di dzolimi dengan orang kaya adalah benar sekali, yaitu kejadian saya pribadi yang di dzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yg dzolim,” ungkapnya kembali.
Diakhir surat pembelaannya, terdakwa Heru Herlambang meminta agar majelis hakim yang di ketuai R,Yoes Hartyarso untuk mempertimbangkan pembelaanya.
“Sehingga saya mohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan,” tandasnya.
Ditempat yang sama ruang sidang Kartika 1, I Komang Aries Dharmawan,S.H,M.H selaku penasehat hukum terdakwa Heru Herlambang juga mengajukan nota pembelaan terpisah yang intinya meminta agar klienya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permintaan bebas tersebut dikarenakan alat bukti yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 1 Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan
saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang menambahkan.
Selain menyoal barang bukti, Komang panggilan sehari-hari juga menyoal keprofesionalan dan kenetralan saksi
Ahli Hukum Pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya.
Saksi Ahli hukum Pidana ini dianggap tidak professional dan tidak netral karena tidak
cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.
“Namun didalam keterangan lainnya, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335
ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ahli juga tidak
pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya
dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Fleshdisk merek SANDISK 64 GB
yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa
ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang
keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,”ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Darwis menuntut terdakwa Heru
Herlambang dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan
diancam pidana penjara.
Red



