Hakim PN Surabaya Lepaskan Timotius Jimmy Wijaya Terdakwa Penipuan dari Tuntutan 4 Tahun

Surabaya, JejaringPos.com – Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Telah membuktikan Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya warga Jalan Raya Villa Bukit Indah Kecamatan Lakasantri, Surabaya, terbukti bersalah melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Namun Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berpandangan lain, Dengan melepaskan dari tuntutan 4 Tahun tersebut.
Pada Kamis, (29/8/2024) lalu jpu telah menyampaikan isi tuntutannya dihadapan majelis hakim sebagai berikut.
“Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara Bersama sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”jelas amar tuntutan jaksa Ni Putu Parwati dan Yulistiono sebelumnya
Kabar putusan Lepas Dari Tuntutan itu pun disampaikan majelis hakim Pada Kamis (19/9/2024) kemarin, dengan nama-nama hakim sebagai berikut, 1. Nurnaningsih Amriani (Hakim Ketua), 2. Sih YuliartiHakim Anggota dan 3. I Dewa Gede Suarditha (Hakim Anggota).
Sangat disayangkan sejak tanggal dibacakannya putusan hingga berita diunggah, PN Surabaya belum menampilkan isi amar putusan lainnya kedalam website resmi SIPP yang bernomor 1210/Pid.B/2024/PN Sby.
Sementara, Terkait pengertian putusan Lepas tersebut istilah dalam bahasa hukum belandanya adalah (onslag van recht vervolging), Bagi keyakinan hakim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.
Selanjutnya, Terdapat perbedaan keyakinan hakim tersebut dengan keyakinan maupun hasil pemeriksaan oleh Jaksa dan Polisi menilai jelas terdakwa melakukan penipuan sebagaimana kronologi kasus.
Bermula dari terdakwa Timotius sebagai Komisaris PT.Maju Bersama Selamanya (PT.MBS) selaku Vendor dan Direkturnya terdakwa Hendi Hernawan,S.T (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), mendapatkan proyek pengangkutan dari PT.Mayora Group di Daan Mogot Jakarta selanjutnya membutuhkan dana untuk sewa Truck Wing Boks.
Berikutnya Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Terdakwa Hendi Hernawan pun meminta kepada saksi Heru Cahyono untuk mencari pemodal yang dapat membiayai sewa truck wing boks.
Pada bulan Oktober Tahun 2022 saksi Ribut Noviawan datang menemui Didik Priyanto (Pelapor/Korban) selaku Direktur PT. Dimas Jaya Makmur Jl. Joko Untung No.18 Kedungturi Taman Sidoarjo, saksi Ribut menerangkan ada penawaran dari PT.MBS/Vendor yang membutuhkan modal untuk kerjasama angkutan dengan PT. Mayora.
Selanjutnya Didik bersama saksi Ribut mendatangi PT.MBS dan bertemu dengan terdakwa Timotius dan terdakwa Hendi maupun saksi dr.Erick Mayo Degradi serta saksi Heru Cahyono, dalam pertemuan tersebut kedua Terdakwa meyakinkan saksi Didik Priyanto bahwa PT.MBS mempunyai kerjasama dengan PT. Mayora Group dengan pembayaran truk wings box sewa bulanan serta menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembiayaan 65% perbulan dari sewa truk kepada pelapor sebesar Rp 5.500.000,- sampai dengan Rp 9.000.000,- per truk.
Lebih lanjut, Pelapor selaku pemodal yakin akan janji kedua Terdakwa yang akan memberikan pemberian keuntungan atas kerjasama itu, Didik telah melakukan transfer dana operasional ke vendor/PT.MBS dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.7.048 Miliar.
Bahwa pada bulan Januari 2023 kedua Terdakwa menyuruh pemodal untuk melakukan transfer uang sewa truck Wing Boks dengan cara ditransfer ke Rekening BCA nomor : 3516757888 atas nama PT. Maju Bersama Selamanya dimana yang mengelola rekening itu adalah terdakwa Timotius dan menjanjikan kala uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar uang sewa ke para vendor, yang selanjunya pemodal secara bertahap telah menyerahkan uang sejumlah Rp 4.299 Miliar.
Ternyata uang yang telah ditransfer tidak seluruhnya digunakan oleh kedua terdakwa untuk membayar uang sewa truck kepada vendor melainkan ditransfer ke rekening pribadi terdakwa Timotius pada BCA nomor rekening 0101672815.
Kemudian setelah PT.Mayora melakukan pembayaran kepada PT. Maju Bersama sejumlah Rp 6.056 Miliar lebih namun uang yang seharusnya diserahkan kepada saksi Didik (Pemodal) namun oleh kedua Terdakwa uang tersebut hanya diserahkan kepada pendana sebesar Rp.1.217 Miliar sedangkan sisanya digunakan oleh para Terdakwa.
Bahwa pada April 2023 Didik Priyanto pun mengirim surat somasi untuk pengembalian uang yang sudah digunakan untuk menyewa truck tetapi tidak ada jawaban dan uang milik pemodal tetap tidak dikembalikan padahal PT.MBS sudah mendapat pembayaran jasa pengangkutan barang dari PT. Mayora Group.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya bersama Hendi Hernawan, Didik Priyanto mengalami kerugian Rp.10 Miliar lebih.
Sebagai informasi, Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya tak hanya perkara ini saja yang dijalani, Melainkan dia juga memiliki perusahaan property yang sedang bermasalah, PT Berkat Jaya Land miliknya yang menjual unit Perumahan bernama Royal City di Menganti, Gresik kepada ratusan user, Akan tetapi Perumahan tersebut dilaporkan bermasalah meski dibayar hingga lunas, Karena status surat kepemilikan yang belum jelas.
Sebagaimana dikabarkan tengah menjadi jaminan di Bank Bukopin, Sehingga dalam hal ini Timotius maupun perusahaan yang baru diketahui hingga kini, Sedang di perkarakan di PN Surabaya dengan beberapa gugatan hingga pailit nya parusahaan tersebut, tak hanya itu diapun juga di laporkan pidana oleh sejumlah pihak di Polda Jatim.
Jhon


