
Foto: Pelapor (korban) Stefanita saat didampingi kuasa hukumnya advokat Melany dan tim menunjukan bukti laporan polisi
Surabaya, JejaringPos.com – Kerja sama dibatalkan sepihak, dan modal investasi belum dikembalikan, Seorang investor perempuan melaporkan sejumlah owner (Pemegang Saham) Restoran Sambal Bakar Indonesia, dibawah bendera PT Sambal Bakar Indonesia (PT SBI) ke Polrestabes Surabaya.
Laporan itu terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi senilai Rp 1,4 miliar terkait kerjasama modal restoran SBI cabang yang ke 6 di Gwalk Jalan. Sentra Taman Gapura BB No.2, Lontar, (Citra Lan Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, Sebagaimana tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada Senin 12 Oktober 2026 pukul 14.11 WIB.

Pelapor yang didampingi kuasa hukumnya
Advokat Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan bersama tim Lassa Advocate & Associate, pada pukul 14.00 WIB Senin (12/10/2026) mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk membuat laporan secara resmi terhadap pimpinan PT SBI,dkk.
Sesuai laporan polisi, para terlapor sekitar 7 orang masing-masing menjabat Komisaris dan Direksi, bahkan dua orang pemegang saham tersebut merupakan konten kreator (Influencer) yang cukup terkenal.
Tidak hanya pada petinggi PT SBI, pelapor juga menyeret tiga perusahaan sebagai korporasi sekaligus pihak yang menarik sejumlah fasilitas rumah makan, yakni, PT Pesta Bersama Abadi (PT PBA), PT Murni Solusindo Nusantara (PT MSN) dan PT Pelopor Karya Boga (PT PKB).
Pihak terlapor dijerat dengan Pasal 492 KUHP Baru dan/atau Pasal 486 KUHP Baru.
Setelah menerima surat laporan polisi, kuasa hukum dan pelapor menegaskan bahwa PT SBI beserta seluruh jajaran direksi dinilai tidak profesional, serta tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Akibatnya, hingga laporan dibuat modal investor tak kunjung dikembalikan.
Upaya penyelesaian dan sikap PT SBI dinilai berubah-ubah sejak Mei hingga September 2026, Pelapor sempat menyatakan keberatan secara tertulis pada 25 Mei 2026. Bahkan musyawarah pada 5 Juni 2026 namun berakhir buntu (deadlock), sebagaimana diakui PT SBI sendiri dalam Surat No.102.
Menurut pelapor pengakuan itu bertentangan dengan klaim yang telah disepakati dalam Surat No.101. Pelapor kemudian mengirim Somasi I tanggal 22 Juni 2026 dan Somasi II tanggal 1 Juli 2026 dengan tuntutan Rp1.223.953.100,75. Namun PT SBI menolak tuntutan tersebut melalui Surat No.112, dan menyatakan sengketa harus diselesaikan di pengadilan.
Lagi pelapor, Menanggap sikap tersebut berlawanan dengan Surat No.106 yang mengaku mengedepankan penyelesaian tanpa jalur hukum. Sehingga pada 5 Agustus 2026, pelapor akhirnya mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan No. 49054/VIII/ARB-BANI/2026 untuk wanprestasi secara perdata.
Tidak hanya itu saja, Pada 6 Agustus 2026, PT Murni Solusindo Nusantara disebut menarik empat unit televisi dari outlet, tanpa pemberitahuan dan tanpa izin pelapor. Yang berlokasi di daerah Gwalk Citra Land Surabaya, Padahal dalam rincian biaya pembukaan outlet, televisi itu tercatat sebagai barang yang dibeli senilai Rp18 juta bukan sewa, dengan biaya pembelian setengahnya dibayar oleh pelapor.
“Klien kami sudah menanyakan dan menagih dengan cara baik-baik, tetapi diabaikan. Semua surat keputusan tidak ditandatangani direksi, melainkan oleh head legal yang tak pernah menunjukkan surat tugasnya. Menurut saya, ini bukan sekadar lalai, tetapi patut diduga kuat sebagai itikad buruk untuk menghindar dari kewajiban. Karena upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan buntu, kami mendampingi klien melapor resmi ke Polisi,” tegas Melany Lassa, bersama korban dan tim Kantor Hukum Lassa Advocate di sebuah tempat di Surabaya.pada Selasa (13/10/2026).
Melany menjelaskan alasan tiga perusahaan lain turut dilaporkan, ketiganya menerima sebagian modal investasi pelapor, serta Perusahaan Murni Solusindo Nusantara melakukan penarikan sejumlah fasilitas rumah makan seperti beberapa unit televisi.
“PT PKB dan PT PBA adalah perusahaan milik para pemegang saham yang menerima modal investor. Sementara PT Murni Solusindo yang menarik fasilitas di restoran. Ternyata, peralatan itu hanya sewaan,” ujarnya.
Pengacara menambahkan, Kerja sama bisnis mulai dilakukan pada 25 Januari 2022 dan seharusnya berakhir Januari 2028, meski pelapor telah mengucurkan dananya sebagai modal sebesar Rp.1.4M dari total 1.9M. Akan tetapi, tanggal 8 Mei 2026, PT SBI secara sepihak memutus kerjasama tanpa persetujuan tertulis, dan tidak ada alasan yang dijelaskan.
“Janji pihak owner Sambal Bakar yang menyampaikan sebelumnya bahwa modal akan dibagi 50:50, faktanya Klien kami justru telah menyetor 70%. melebihi yang disepakati diawal,” ungkapnya.
Pelapor berharap para pemegang saham Sambal Bakal Indonesia dapat segera menyelesaikan kewajibannya, untuk mengembalikan modalnya yang telah disetor secara 2 tahap melalui transfer.
“Klien kami memiliki perjanjan dan bukti bukti setoran modal,” lanjut tim advokat dan pengakuan klien yang mengatakan awalnya kerja sama dalam bisnis minuman hingga ditawarkan beralih ke restoran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Para owner Sambal Bakar (terlapor) yang berjumlah 7 orang maupun PT Sambal Bakar Indonesia, juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. KM selaku penggugat, dalam gugatannya menuntut owner pihak Sambal Bakar sebagai tergugat, supaya membayar kerugian materil sebesar Rp2.154.miliar lebih, berikut Immateril sebesar Rp1,7 miliar.
Sesuai laporan yang dilayangkan tersebut, Pihak terlapor yang menurut informasi memiliki 23 outlet cabang tersebar diseluruh kota besar seindonesia, saat dikonfirmasi menanggapi singkat, dan meminta supaya menghubungi legalnya.
“Tidak benar ya pak. Bisa kordinasi dengan team legal sbi saja yaa, Terimakasih sorry masih online meeting,” ujar Richard merespon pesan konfirmasi. pada Selasa (13/10/2026).
Sementara, Dihari yang sama pihak legal SBI William Widjaja yang dihubungi melalui pesan whatsapp, mengaku belum bisa memberikan komentarnya, karena belum mengetahui soal laporan.
“Selamat siang Terkait LP/B/2052/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada Senin 12 Oktober 2026, sampai dengan pesan ini dibuat, kami belum mendapat informasi apapun, sehingga kami tidak dapat memberikan konfirmasi terkait hal tsb,” tutur legal terlapor.
Sedangkan, Legal SBI lainnya Kristofer Oscar juga telah dicoba dihubungi untuk dimintai konfirmasi sesuai pesan terlapor, Namun, hingga berita ini tayang Kristofer belum memberikan respon.Red



