Kuasa Hukum Tergugat, Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Oknum Advokat yang Dipolisikan dan Dipecat DK Peradi

Foto: Advokat Andari Firdaus Azis,SH
Bondowoso, JejaringPos.com – Seorang oknum pengacara asal Surabaya selain layangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata bersamaan menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Sementara dalam gugatan di PN Surabaya memohon untuk hakim membatalkan putusan Dewan Kehormatan (DK) organisasi advokat Peradi Jawa Timur, yang saat ini tengah berjalan.
Andre Gunawan selaku pengacara dan penggugat, sebagaimana salah satu gugatannya di PN Surabaya, Ia menggugat DK Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur (Tergugat I) melalui perkara nomor 891/Pdt.G/2026/PN Sby.
Andre meminta majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinand Marcus Leander, supaya membatalkan putusan Etik dari DK bernomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, tanggal 02 Agustus 2024, atas pengaduan Bambang Adi Soesanto mantan kliennya dalam hal ini sebagai Tergugat II.
“Menyatakan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat I atas Pengaduan Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2023 dengan Perbaikan pengaduan tertulis pada tanggal 22 April 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan, Menghukum Tergugat I untuk membatalkan surat keputusan,” kutip petitum gugatan pegggugat yang menguasakan perkaranya kepada pengacara Agoes Soeseno dan tim, hingga mediasi batal dan berlanjut sidang pokok perkara pada Selasa (29/9/2026) lalu.
Tak hanya itu dalam gugatannya, Andre juga menuntut secara materil dan immateril.
“Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Material sebesar Rp.460.000.000 dan Kerugian Im-materiil sebesar sebesar Rp.1.500.000.000,” nominal permohonan yang diajukan pada gugatan di PN Surabaya.
Sementara, Gugatan yang dilayangkan pengacara Andre di PN Bondowoso, yang dalam kurun waktu di tahun 2026 ia telah melakukan gugatan hingga empat kali, terhadap mantan klien dan anaknya Setiadarma, termasuk gugatan Pra Peradilan terhadap Polres Bondowoso, soal Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka, namun hakim tunggal PN Bondowoso Ezra Sulaiman, menolak praperadilan Andre Gunawan,SH,M.Kn Bin Teja.
Gugatan pertama khusus perkara perdata, yang diajukan terhadap Bambang dan Setiadarma serta Polres Bondowoso (turut tergugat), telah diputus dalam putusan hakim gugatan tidak dapat diterima alias N.O (Niet ontvankelijke verklaard) oleh PN Bondowoso.
Tak puas atas putusan N.O, Andre pun selanjutnya melayangkan kembali gugatan yang kedua, Meski gugatan kedua masih tengah berjalan, Ia justru menggugat ketiga kalinya di PN yang sama di Bondowoso dengan tergugat orang yang sama yaitu Setiadarma, namun pada gugatan berbeda yang ketiga itu, pihak tergugat lainnya adalah dua perusahaan media online.
Atas gugatan tersebut, Advokat Andari Firdaus Aziz, S.H., sebagai kuasa hukum Bambang Adi Soesanto dan Setiadarma, menyampaikan jika pihaknya siap menghadapi gugatan Andre.
Kliennya yang saat ini sedang menghadapi gugatan mantan pengacara di PN Surabaya, Karena sengketa yang berawal dari pengaduan Etik pada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jatim.
“Bambang Adi Soesanto Klien Kami dari Kantor Hukum AFA’S Law Firm Tuban menjadi Tergugat II, dan DKD Peradi Jatim selaku Tergugat I dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana selaku Penggugat adalah AGN Pada Pengadilan Negeri Surabaya gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 891/Pdt.G/2026/PN.Sby,” kata pengacara Firdaus menanggapi secara tertulis, pada Minggu (11/10/2026).
Andari Firdaus bersama tim selaku kuasa hukum Bambang, siap mengikuti pemeriksaan gugatan tersebut pada persidangan yang saat ini sedang berlangsung, setelah tiga kali mediasi gagal, Ia menjelaskan soal perkara terjadi bermula ketika adanya penanganan perkara PK melalui Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2020-2022 silam.
“Pada pokok permasalahannya gugatan terhadap Klien Kami adalah adanya pengaduan yang dilakukan oleh Klien Kami kepada DKD Peradi Jatim, dasar pengaduan Klien Kami adanya persoalan profesionalitas dalam penanganan perkara tersebut, sehingga Klien Kami menempuh mekanisme pengaduan melalui organisasi advokat dalam penanganan perkara PK melaui PN Jember pada tahun 2020 s.d. 2022 sampai akhirnya adanya putusan kode etik yang dikeluarkan oleh DKD Peradi Jatim pada bulan Agustus tahun 2024,” pungkasnya.
“Selain perkara tersebut saat ini Klien Kami Bambang Adi Soesanto dan Setiadarma
menghadapi Gugatan PMH oleh Penggugat yang sama pada perkara di PN Bondowoso, terdaftar dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Bdw, mediasinya gagal dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pokok perkara oleh Majaleis Hakim,” sambung pengacara asal tuban.
Kuasa hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 menambahkan, Jika sebelumnya Gugatan PMH yang sama pada PN Bodowoso perkara No 5/Pdt.G/2026/PN 16 Juli 2026 telah diputus dengan putusan Niet ontvankelijke verklaard, pokok permasalahan Gugatan
tersebut adanya Laporan Polisi oleh Setiadarma selaku pelapor mewakili ayah kandungnya yakni Bambang yang telah berusia 84 tahun.
Penggugat telah dilaporkan ke Polres Bondowoso, hal itu sesuai Nomor Laporan Polisi, LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 5 Pebruari 2025.
Kasus yang ditangani Polres Bondowoso saat ini dalam proses tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bondowoso.
Tergugat melaporkan dalam pasal 378 dan 372 KUHPidana Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan atau pasal 492 dan atau pasal 486 KUHPidana Undang-undang no 1 tahun 2023, atas dugaan tindak pidana secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dan martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Klien Kami akan mengikuti seluruh Proses hukum yang sedang berjalan saat ini dengan baik dan taat hukum,” tutupnya.
Sementara pihak Penggugat, Melalui tim pengacaranya Agoes Soeseno selaku kuasa hukum atas gugatan kliennya, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi yang kedua kalinya, termasuk usai sidang gugatan yang gagal mediasi di PN Surabaya, Lagi-lagi belum bersedia memberikan komentar, Kali ini Agoes hanya berpesan supaya menghubungi kliennya tanpa memberikan nomor kontak klien.
“Mohon maaf mas lebih baik lamgsug saja konfirmasi ke klien saya ngihh,” ujarnya. Minggu (11/10/2026).
Sedangkan penggugat sendiri dalam hal ini Andre Gunawan, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Usai sidang pokok perkara gugatan di PN Surabaya perkara nomor 891 yang akibat mediasi gagal ditempuh kedua pihak antara penggugat dan tergugat I, Sebanyak 69 orang advokat yang tergabung di organisasi PERADI sebagai kuasa hukum DKD menyampaikan tanggapan soal gugatan.
Perwakilan total 69 orang pengacara yakni, Advokat Sururi, Daniel,Y.L, Victor Sinaga, Tasaufi, Kusnandar, Nur Habib, Sutik, Faizal, Eko, Agus, Jovita, Tauchid, maupun Djunaedi, menyatakan alasan pihaknya menolak gugatan saat mediasi, Karena putusan Dewan Kehormatan dianggap tidak dapat dibatalkan.
“Karena Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur tidak bisa kabulkan yang diminta penggugat, untuk membatalkan putusan dari majelis profesi dewan kehormatan, Sedangkan majelis profesi itu bentuknya independen kewenangannya itu berasal dari undang undang advokat kewenangan atribut pasal 26,27 itu nggak bisa diganggu gugat nggak bisa diintervensi oleh pengadilan wilayah dari mahkamah agung baik pengadilan negeri pengadilan tata usaha negara agama atau militer,” ujar para pengacara DK jawa timur, pada Selasa lalu (29/9/2026) seusai persidangan berlangsung.
Hasil keputusan DK, jika penggugat dinyatakan pecat permanen usai diadukan Bambang Adi Soesanto mantan klien karena menjanjikan kemenangan dan dimintai uang sebanyak Rp380 an juta, “Merasa dijanjikan kemenangan, dimintai uang tiga ratus delapan puluh juta (Rp380 Juta) dan itu nggak dikembalikan, jadi pendapatnya majelis profesi, itu sudah nggak bantu malah diduga menipu dalam jabatannya itu yang membuat berat,” tegas puluhan kuasa hukum DK Peradi.
Tim kuasa hukum menambahkan, Bambang menggunakan jasanya penanganan perkaranya saat di PN Jember, tapi cuma pengaduan dewan kehormatannya di Jawa Timur, karena dewan kehormatan peradi disebut hanya ada di jawa timur.
Selain itu pihaknya mengungkap kasusnya juga telah dilaporkan di Polres Bondowoso.
“Untuk laporan pidana saat ini ditangani di polres bondowoso ya kita ikuti saja ya kelihatannya naik sidik kita menduga gugatan ini juga dipakai untuk mengulur-ngulur untuk bargaining di laporan pidananya Andre Gunawan,” beber para pengacara.
Diketahui, Penggugat sebelumnya disebut sebagai anggota Peradi, sumpahnya pada tahun 2014, kemudian di tahun 2017 penggugat tdak perpanjangan KTA, Sehingga menurut tergugat 1, dengan tidak perpanjangan itu dianggap merasa keluar, padahal keluar dari organisasi dikatakan ada standar prosedur, harus sesuai anggaran dasar yang berakhirnya keanggotaan adalah salah satunya itu mengundurkan diri.
Sementara menurut kabar yang diperoleh, Jika penggugat saat ini telah bergabung pada organisasi advokat lain yakni di Ferari, Namun belum diketahui pastinya posisi jabatan yang diemban termasuk wilayah cabang atau propinsi.Red



