Hukum

5 Mahasiswa Pelayaran UHT Surabaya Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Korban Kecewa Terdakwa Belum Ditahan Dirutan

Foto: Kelima terdakwa menggunakan baju putih usai dengarkan tuntutan

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi. menuntut kelima mahasiswa pelayaran Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya. Selama 1 Tahun dan 3 Bulan. Tuntutan dijatuhkan. terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa junior bernama Refanza Rasyadan Zufal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.M.Halis Bin Jumadin, 2.Dimas Wahyudi Bin Ahmad Ikbal, 3.Toni Febria Pratama Bin Amiruddin, 4.Mochammad Rio Ferdinand Bin Ahmad Fauzi, serta 5.Agus Kurniawan Bin Moh.Sulaiman, masing-masing selama 1 Tahun dan 3 Bulan,” baca jaksa diruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (8/10/2026) dan masih ada pelaku lain yang seorang mahasiswa senior bernama Leo berstatus dpo.

Atas tuntutan tersebut, Hakim ketua Agus Cakra Nugraha menanyakan sikap dari tim penasehat hukum terdakwa. Kemudian, Pengacara Marthin dan tim meminta waktu 1 minggu rencana menyampaikan nota pembelaan.

“Kami mohon satu minggu majelis menyampaikan pembelaan,” ujar pihak terdakwa.

Sementara orang tua korban seusai sidang menyatakan kekecewaan. Karena selain hukuman belum maksimal pihaknya menyesali. para terdakwa hingga kini belum dilakukan penahanan dirutan.

“Bagi saya selaku orang tua korban tuntutan itu belum maksimal, para terdakwa sampai detik ini belum dilakukan penahanan fisik, masih status tahanan kota, harapan saya karena sudah mengakibatkan dampak sangat besar buat anak saya sebagai korban tidak bisa lanjutkan kuliah karena trauma, Fatal buat saya itu sudah menghalangi cita-cita anak saya,” kata Ahmad Suyanto mengaku tidak puas saat membeberkan kepada sejumlah wartawan..

Sedangkan tim penasehat hukum Marthin saat dimintai tanggapan, Menolak untuk memberikan komentar.

Diketahui, Ketika sebelum persidangan tuntutan dimulai, Anto nama panggilan ayah korban menyampaikan jika istrinya tidak ada maksud minta untuk dilakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri, Pesannya kepada salah satu terdakwa bernama Dimas, yang masih saudara keponakan hanya menyampaikan titip anaknya.

Informasi tersebut disampaikan, sebagai bantahan atas pengakuan para terdakwa, saat sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Dimana dalam kesaksian korban saat itu mengatakan peristiwa terjadi didalam Mess Mahasiswa yang berada diluar area lingkungan kampus. Pengakuan korban saat itu diminta duduk posisi ditengah, sementara para terdakwa duduk melingkari sambil mengintrogasi dan memukul, dan mengaku mengakibatkan muntah darah serta trauma.

Orang tua korban juga bercerita tentang anaknya ditawari dapat melanjutkan kembali sekolah di Hang Tuah, Namun korban Refanza langsung menolak dan mengaku trauma serta takut dibully kembali.

Sedangkan antara pihak terdakwa dengan keluarga korban, Pihak korban menegaskan sampai saat ini belum ada perdamaian.

Untuk mendapatkan tanggapan dari pihak kampus, Media ini mencoba menghubungi Djamaludin Malik, Dekan Fakultas Vokasi Pelayaran untuk konfirmasi, namun, hingga berita ditayangkan belum merespon.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button