Kedapatan Riwayat Judi Online, Pedagang Geprek Dihukum 1 Tahun

Foto: Kanan, Terdakwa Alfin saat mendengarkan pembaca putusan
Surabaya, JejaringPos.com – Pedagang UMKM Ayam Geprek dan Tahu Walik di Surabaya. A.Alfin Rizal Fahmi dijatuhi hukuman karena kasus perjudian. Hakim ketua Nugrahini Meinastiti meski telah mengurangi hukuman selama 6 bulan, Terdakwa Alfin sempat menyatakan ingin Banding.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” baca hakim Nugrahini dalam amar putusannya dengan perintah ditahan. Saat diruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (7/10/2026).
Usai putusan berakhir dibacakan, Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan sikap apakah Menerima putusan tersebut atau Pikir-pikir maupun Banding.
“Saya ingin banding yang mulia,” ujar pria gemuk yang status tanpa jalani tahanan rutan, dengan dihadiri jaksa pengganti Yustus One Simus Manurung.
Pernyataan Alfin kemudian berubah dan akhirnya menerima hasil putusan. setelah mendapatkan penjelasan yang panjang dari hakim ketua.
Alfin sebelumnya. oleh Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho. dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. yang saat ini tengah pindah tugas ke Kejari Kabupaten Gresik, pada Rabu (30/9/2026) Ia dituntut selama 1 Tahun dan 6 Bulan.
Kasus yang dialami pedagang online rumahan di daerah Jagir Wonokromo itu, dengan pengakuan kaget, karena saat ia ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Tandes. ia tidak sedang bermain judi, namun dari Hand Phone yang disita terdapat riwayat permainan judi online tersebut dengan taruhan hanya Rp 8 ribu. di sebuah aplikasi perjudian jenis Game Time Sports CS 2.(Dec/Red)



