Hakim Vonis 2 Tahun Pelaku Cabul, Ayah Korban Emosi, Berikut Ucapannya

Foto: Terdakwa Jan Leonard usai jalani sidang putusan dikawal petugas TNI kembali kedalam tahanan
Surabaya, JejaringPos.com – Jefry yang mengaku sebagai ayah dari korban kasus pencabulan, luapkan emosinya diruang sidang garuda 2, Meski hakim ketua Nugrahini Meinastiti belum membacakan sampai amar putusan, ayah korban mulai celetuk jika hukuman pelaku kayak maling ayam.
Kekecewaan Jefry sempat mengundang perhatian pengunjung sidang. termasuk sejumlah wartawan. saat meliput perkara pencabulan yang menjerat terdakwa Jan Leonard anak dari Jimmy Tanamal.
Alasan pihak korban bukan tanpa alasan. Ia mengungkap anaknya yang masih status siswi klas 1 SLTA (SMA) itu disebut sering menangis. Usai perbuatan yang dilakukan terdakwa. selaku pelatih dan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Namun majelis hakim dianggap hanya menghukum 2 tahun. dari tuntutan Jaksa Deddy Arisandi yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun. Hal itu dianggap jauh dari rasa keadilan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” vonis hakim. pada Rabu (7/10/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Emosi semakin menjadi, Ketika Hakim Nugrahini menyelesaikan pembacaan putusan.
“Yang mulia. Kalah maling Pitek (Ayam). pencabulan iki mek rung tahun (Ini Pencabulan Cuma dua tahun) Hukum Indonesia iki model koyok opo (Hukum Indonesia model kayak apa). Orang tua nyolong kayu hukuman 5 tahun. Saya ayahnya saya ndak terima jenengan hakim ketua. yang adil,” ucap pria berbadan subur menyampaikan kekecewaan.
Seusai sidang. Jefry saat didampingi 2 orang tim pengacaranya mengungkapkan, Selama kasus berjalan pihaknya telah mengirimkan pengaduan ke berbagai pihak. seperti Kejati Jatim, DPRD, Bahkan ditujukan ke Presiden Prabowo.
“Saya tidak terima atas putusan majelis hakim tadi.sedangkan anak saya jadi korban anak dibawah umur, hùkuman cuma dua tahun maling ayam aja diatas dua tahun. yang saya minta hukuman seberat-beratnya,” tegasnya mengatakan usia putrinya yang masih lima belas tahun. merasakan trauma dan psikologis terkadang menangis sendiri hingga berdampak ke lingkungan sekolah.
Pihak korban menuturkan peristiwa kasusnya. Korban selaku murid terdakwa sebagai atlit menembak. Sempat dibawa ke sebuah Hotel dibujuk masuk kedalam kamar. dan meminta membuka pakaian. Perbuatan juga sempat dilakukan diberbagai tempat.Tim



