Rayakan Valentine di HW Superhouse, Berujung Pidana, Pengunjung Status Pelajar dan Diduga Usia Anak Berpesta Miras

Foto: Baju putih, Kedua terdakwa saat dengarkan jaksa bacakan dakwaan diruang sidang garuda 2
Surabaya, JejaringPos.com – Niat rayakan hari Valentine, disebuah kelab malam bernama HW Superhouse (Dugaan Holywings Group) di kawasan elit Graha Family Surabaya. Berujung musibah. apes beberapa pengunjung terpaksa menjalani pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Akibat kasus pengeroyokan terhadap seorang pengunjung lainnya.
Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20) status pelajar. Keduanya ditahan dan diadili dengan jalani sidang perdana, dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, pada Rabu (7/10/2026).
Menariknya, dari kasus tersebut pelaku tak hanya 2 orang saja. terdapat pengunjung lain yang diduga masih anak dibawah umur, namun turut menghadiri acara party. dengan meminum-minuman beralkohol hingga terlibat pengeroyokan.
Hal itu terungkap, saat Jaksa menyampaikan kronologi kasus sesuai dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Salam Giribasuki. dan dihadiri pengacara Filmon bersama tim penasehat hukum. jika peristiwa terjadi pada Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 02:19 dini hari, Sejak acara diadakan pada Sabtu malam tanggal 14 Februari 2026.
“Berawal pada tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 19 Wib terdakwa I Jason terdakwa II Richardy dan anak saksi RCW (Dilakukan penuntutan terpisah), Evan berencana reservasi dan mendapatkan Sofa nomor 15-16 serta memesan minuman beralkohol,” ungkap jpu.
“Kemudian, sekitar jam 19:30 terdakwa Richardy berangkat bersama Evan, sedangkan Jason berangkat sendiri menuju HW Superhouse kemudian duduk di sofa nomor 15-16, Sedangkan saksi Bareno Bytoga duduk di sofa nomor 13-14 dan kemudian jam 21:30 Evan memesan minuman Jhony Walker 2 botol dan Chivas 2 botol dan berikutnya datang Ariel bersama Ravel ikut bergabung untuk minum minuman beralkohol,” sambungnya.
Suparlan menambahkan, Soal pengunjung anak inisial RCW. yang datang saat tengah acara pesta miras berjalan. tepatnya Minggu tanggal 15 pukul 00:30 Wib.
“Anak RCW datang untuk bergabung. Kemudian sekitar jam 02:16 RCW bertemu dengan Bareno yang pergi ke toilet. kemudian Bareno berpapasan kemudian menyenggol anak RCW,” urai jaksa pada surat dakwaan.
Diduga puncak penyebab awal masalah terjadi, Ketika pengunjung bernama Bareno Bytago. dalam hal ini sebagai korban maupun pelapor. Sekitar jam 02:18 Wib dini hari. Ia yang semula di sofa 13-14 namun terbaring di sofa nomor 15-16 yang merupakan tempat duduk para terdakwa bersama Evan, Ariel dan Ravell.
“Kemudian terdakwa II yang melihat Bareno duduk di sofa 15-16 menegur agar tidak berbaring di sofa tersebut. Bahwa sekitar jam 02:19 Wib Bareno mendatangi terdakwa Richardy di Sofanya dan merangkulnya. Karena merasa tidak nyaman kemudian Richardy menanyakan alasan Bareno merangkul namun tidak direspon/tidak didengarkan,” terang jaksa.
Karena tidak mendapat respon dari Bareno kemudian terdakwa II menanyakan kembali alasan merangkulnya. Saat itu terdakwa I Jason yang berada dibelakang terdakwa II terkena light stick yang dibawa oleh Bareno.
Sekitar pukul 02:21 Wib terdakwa II yang menanyakan kembali alasan Bareno merangkulnya. Saat itu Bareno menjawab dengan membentak sehingga terjadi adu mulut. Setelah melihat adu mulut antara terdakwa II dan pengunjung lain bernama Bareno. Diduga akibat pengaruh alkohol anak RCW naik ke pembatas sofa kemudian memukul kearah wajah korban sekitar 4 kali dan memicu keributan.
“Kemudian datang saksi Sukma Tri Andirati yang merupakan pihak keamanan Superhouse untuk melerai dengan cara mengamankan Bareno dan menarik kedepan,” ujar Suparlan.
Permasalahan makin berlarut. terdakwa I dan terdakwa II maupun RCW melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul.
Terdakwa I Jason yang melihat perbuatan Richardy ia pun berusaha melerai namun Jason justru didorong oleh Bareno Bytago saat itu sedang melakukan perlawanan, sehingga membuat Jason jatuh ke sofa. Saat itu lah terdakwa I ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.Red



