Pramono Pria 87 Tahun Gugat Leonardo Sieto Pemilik Agen Property Era Sieto di PN Surabaya

Foto: Saat sidang diruang garuda 1
Surabaya, Jejaringpos.com – Akibat masalah jual beli rumah kawasan perumahan Citra Land Surabaya yang diklaim milik pihak ketiga, Pramono Judarto usia sekitar 87 yang sudah beli dari PT Alam Galaxy Semesta, Layangkan gugatan terhadap Leonardo Sieto serta pihak lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain Leonardo yang digugat, Pramono juga menggugat beberapa pihak yaitu Soeninik Soesamto (tergugat 2) dan PT Alam Galaxy Semesta (tergugat 3), serta turut tergugat Erwin Kurniawan,SH,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Tergugat 1 Leonardo, Digugat terkait jual beli rumah lokasi obyek di Perumahan Citraland Surabaya Kawasan Northwest Park Blok NB-9, Kavling Nomor 51, Sebagaimana penggugat menguasakan kepada tim advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn dan Gerson Doling Urias Maukaling,SH,MH serta R.Wondho Dewobroto, S.H dari kantor hukum Advokat, Kurator dan Pengurus Justin Malau dan Partner.
Perkara ini gagal ditempuh perdamaian melalui mediasi yang dipimpin hakim senior Sudar, Lanjut saat itu juga karena jalan buntu, kemudian perkara pun dilanjutkan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat saat digelarnya sidang perdana diruang Garuda 1.
“Tahun 2015 klien kami beli rumah harga 800 juta rupiah memesan dari PT Alam Galaxy tanggal 18 Februari 2019 penggugat telah melunasi seluruh harga pembelian dan surat ditanda tangani oleh tergugat 3 Alam Galaxy Februari 2019 dilakukan serah terima dari Tergugat III kepada Penggugat, rumah itu telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan dan belum dibalik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli,”ungkap pengacara Justin pada sebagian poin gugatannya dan perkara mulai disidangkan pembuktian, pada Selasa (11/4) diruang Garuda 1 dipimpin hakim ketua I Ketut Suarte.
Lanjut isi kronologi pada gugatan penggugat dijelaskan, jika penggugat (Pramono) menyuruh teman, untuk melihat rumah tersebut, dan terdapat informasi jika diklaim milik tergugat 1.
“Bulan Juni 2022 Penggugat menyuruh teman baik untuk meninjau obyek sengketa. Ternyata berdasarkan hasil peninjauan teman penggugat diperoleh informasi, bahwa di rumah obyek sengketa terpasang iklan jual, yang tertulis atas nama penjual Tergugat I (Leonardo), atas informasi tersebut, selanjutnya Penggugat dengan didampingi teman mendatangi Tergugat III guna menanyakan tentang iklan jual tersebut,” uraian gugatan berikutnya.

Foto: Tampak para pihak saat diruang mediasi
“Dan diperoleh informasi bahwa saat ini pemilik obyek sengketa adalah Tergugat I karena telah dijual oleh penggugat berdasarkan surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland Surabaya, Kecamatan Pakal Kota Surabaya No. 067/BAJ/NWP-RMH/NB09/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I dengan disaksikan perwakilan Tergugat III sebagai pihak yang menyetujui dan menyaksikan. Atas dasar permohonan Penggugat,” bunyi isi gugatan yang dilayangkan penggugat di Pengadilan.
Berikutnya diuraikan, Tergugat III menyerahkan fotocopy surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab
perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland Surabaya.
“Seolah-olah telah terjadi pengalihan hak, atas obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I. Padahal Penggugat tidak kenal dengan Tergugat I dan tidak pernah menawarkan dan menjual obyek sengketa kepada Tergugat I serta Penggugat tidak pernah menandatangani surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland
Surabaya, Kecamatan Pakal Kota Surabaya No. 067/BAJ/NWP-RMH/NB09/VIII/2019,” terang maksud pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya Justin Malau.
“Seolah-olah telah terjadi pengalihan hak penggugat, atas obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I. Padahal Penggugat tidak kenal dengan Tergugat I dan tidak pernah menawarkan dan menjual obyek sengketa kepada Tergugat I serta Penggugat tidak pernah menandatangani surat pengalihan hak, Seolah-olah penggugat telah menerima uang penjualan obyek sengketa sebesar Rp. 400.000.000 Padahal, harga pembelian obyek sengketa pada 8 Oktober 20015 sebesar Rp. 805.600.000,- dan lagi pula Penggugat tidak pernah menerima uang baik tunai maupun transfer,” tandas isi gugatan selanjutnya.
Terpisah, Pihak tergugat 1 Leonardo Sieto melalui kuasa hukumnya Janaek Situmeang,SH menyampaikan hal yang berbeda dari gugatan.
“Jadi kan ini benar-benar transaksi jual beli, Jual beli dilakukan dikantor citra land selaku developer, Nah waktu sipenggugat itu beli itukan beli dari citra land harganya dia bilang 805 juta itu masih kondisi ppjb, 4 tahun yang lalu transaksi penggugat dan tergugat 1 klien saya itu agustus 2019,”kata pengacara Situmeang saat dikonfirmasi selesai sidang.
Seperti diketahui, Informasi diperoleh jika Leonardo merupakan bos atau pemilik dari agen property Era Sieto, Sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya jika tergugat 1 Leo diklaim ada melakukan pembelian rumah tersebut dengan harga Rp 400 juta.
(red/*)



