Kasus KDRT Terdakwa Vinna Natalia Selebgram yang Dipidanakan Sena Sanjaya Suaminya, Menjadi Sorotan

Foto: Terdakwa Vinna Natalia (Kemeja Putih) ketika dari ruang sidang
Surabaya, JejaringPos.com – Vinna Natalia ibu 3 anak yang tengah menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tampak mencermati jaksa penuntut umum Mosleh Rahman, dalam menyampaikan surat tanggapan (Replik) atas nota pembelaan terdakwa sebelumnya setelah dituntut oleh jaksa selama 4 Bulan, Sidang perkara Vinna dipimpin majelis hakim yang diketuai S.Pujiono.
Mosleh sebagai salah satu tim jaksa dalam repliknya menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa, serta menyatakan tetap dengan tuntutan sebelumnya.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang undang terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 45 ayat (1),” ujar jaksa dari kejaksaan negeri surabaya dihadapan hakim. Rabu (28/1/2026) diruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya yang mendapat perhatian pengunjung maupun puluhan wartawan.
Diketahui, Kasus Vinna dengan suaminya Sena Sanjaya berlarut hingga kepengadilan, meski terdakwa disebut telah menerima uang sebanyak Rp 2 miliar ditambah biaya bulanan Rp 75 juta per bulan dari Sena, namun terdakwa tetap menuntut lainnya seperti menggugat cerai, sehingga membuat Sena Sanjaya Tanata Kusuma memperkarakannya ke ranah pidana.
Sementara, Vinna sendiri dalam pembelaan menuding Sena pernah memukul bahkan menginjak dirinya, sehingga hal itu menjadikan alasannya takut mau kembali kerumah.
Selanjutnya sidang perkara kdrt ini ditunda pada bulan depan Rabu (4/2/2026), dengan agenda Duplik sebagai tanggapan kembali dari pihak terdakwa atas tanggapan jaksa (Replik).Red



