Tidak Terima Putusan Hakim, Terdakwa Kecewa Akan Upaya Banding Sebut Utang Piutang Aset Beralih

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Erin Tua Damanik bersama hakim anggota Suparno dan Kadwanto, menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Nurul Huda selama 1 Tahun dan 6 Bulan, Atas vonis tersebut terdakwa dan keluarga sampaikan kekecewaan.
“Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Huda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas perkara,”baca hakim ketua pada amar putusan, Rabu (8/5) diruang sidang Garuda 2, dari tuntutan jaksa kejari tanjung perak sebelumnya yang menuntut selama 2 tahun.
Selanjutnya, Hakim ketua bertanya dan menyarankan kepada terdakwa apabila tidak terima dengan putusan, Bisa terima, Pikir-pikir atau Banding, Hakim mengatakan itu adalah hak terdakwa.
“Loh enggak itu hak mu, bukan dia (Pengacara) bukan hak penasehat hukum yang berwenang,”kata majelis hakim.
Terkait vonis tersebut disaksikan tim penasehat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa langsung menyatakan tidak terima dan banding.
“Saya tidak terima, Banding,”ujar terdakwa yang akan menempuh upaya hukum tingkat pengadilan tinggi.
Usai berakhirnya persidangan, terdakwa dan keluarga merasa tak terima dengan putusan hakim, Lalu memberikan tanggapan kepada wartawan.
“Saya jelas tidak terima, soal ini permasalahan pinjam meminjam uang tapi koq uda dibalik nama sertifikat, dan saya malah dipidana dan dinyatakan bersalah kan aneh saya akan banding,”sesal terdakwa didampingi putranya.
“Bahwa kami terdakwa (Nurul Huda Bin Ma’arif) merasa tidak adil karena saya tidak menjual aset tersebut tetapi saya hanya pinjam modal dengan jaminan sertifikat aset rumah di jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya, Kecamatan Sawahan RT 08 RW 13 kepada saudara Tomy tetapi situasi dibalik sewaktu saya diajak ke notaris untuk perjanjian AJB bukan jadi hutang piutang aset jadi dibalik nama,”tandasnya menceritakan kronologi sebelumnya.
“Kami merasa di bohongi sama Tomy dan juga kami Enggak merasa menjual aset tersebut melainkan pinjam meminjam atau utang piutang dgn jaminan aset tersebut,Itupun di notaris tidak ada tanda tangan ibu (Sumarofah) kalau akad jual beli harus ada tanda tangan suami istri dan anak anaknya ini malah aset beralih,”lanjut terdakwa.
Terdakwa mengklaim bahwa persoalan bangunan Ruko miliknya di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya, yang menjadi permasalahan berawal dari meminjam uang dari The Tomy (Pelapor), Terdakwa mengaku berniat ingin membayar utang karena sebelumnya surat sertifikat dijaminkan di bank Bukopin.
Hal serupa diungkapkan terdakwa pada saat selesai sidang agenda sebelumnya.
“Saya sama sekali tidak menerima salinan akta, Notaris yang membuat pun sudah meninggal dunia, ruko kami mau dilelang karena tidak melunasi utang di Bank Bukopin Rp 1 Miliar bunga total 50 Juta, lalu kami pinjam 2 Miliar ke Tomy dan dikenakan bunga 5 persen,”bebernya sebelum tuntutan dan putusan.
Jhon



