Tragis, Penjual Rumah Klaim Masih Miliknya Meski Dua Kali Dipidana Pembeli, Hakim PN Surabaya Vonis Bersalah

Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik didampingi hakim anggota Suparno dan Khadwanto, Hari ini Kamis (10/10/2024) diruang sidang Garuda 2, Menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng (72) warga Lebak Jaya Surabaya.
“Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng selama 4 Bulan Menetapkan pidana tersebut tidak udah dijalankan kecuali sebelum masa percobaan selama 8 Bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” baca hakim ketua pada amarnya yang sebelumnya terdakwa dituntut jaksa penuntut umum Estik Dilla dari kejari tanjung perak selama 8 bulan penjara yang tertuang dalam Nomor perkara 1266/Pid.B/2024/PN Sby.
Aseng, Saat ini diketahui kembali diadili yang kedua kalinya dengan tuduhan pasal 167 KUHP, Setelah Simon Effendi (Pembeli) warga Karang Asem Surabaya melaporkan ke Polrestabes Surabaya, Terkait sengketa jual beli rumah di Lebak Jaya No 30 Surabaya.
Perkara pidana sebelumnya membuat Aseng beserta Istri terpaksa harus mendekam di penjara meski hanya beberapa bulan, Karena tuduhan pasal penghinaan terhadap Simon Efendi, Saat itu Aseng emosi usai mengetahui gugatan perkara perdatanya di putus N.O oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebagai informasi, Kasus saling lapor ini memakan waktu panjang yaitu berkisar 8 tahun lamanya (2016 s/d 2024), Perseteruan kedua pihak antara Aseng dengan Simon tak juga kunjung selesai.
Seperti diketahui kronologi awal yang diperoleh informasi dari media ini, Wirjono saat itu sekitar tahun 2015 berniat menjual rumah yang di Jalan Lebak Jaya 30 dan 30 A (Saat ini jadi sengketa), Lalu Simon hadir sebagai calon pembeli, Keduanya sepakat membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) yang dilakukan di Kantor Notaris Devi Chrisnawati di Jalan Pahlawan 30 Surabaya, (Saat ini ditahan karena beberapa kasus penipuan).
Dalam PPJB yang dibuat Notaris Devi bahwa Simon menyanggupi akan melunasi selama 8 bulan, Setelah membayar uang muka sebesar Rp 125 Juta dari total harga sejumlah Rp.1,083 Miliar, sehingga sisa pembayaran tersebut yang harus dilunasi sebanyak Rp 958 Juta.
Namun, Terdapat poin isi dalam akta perjanjian tersebut yang tertuang dengan jelas, Bahwa apabila dalam waktu 8 bulan lamanya Simon tak juga melunasi maka uang muka itu Rp.125 juta dianggap hangus (Jual Beli Batal demi hukum).
Akan tetapi berjalannya waktu hingga 8 Bulan lamanya berlalu ternyata Simon selaku pembeli belum juga melunasi (Wanprestasi), Sehingga Aseng pun menagih janji kepada Notaris Devi untuk pembatalan jual beli rumah sesuai akta yang dibuat.
Selanjutnya, Karena Aseng mengalami kesulitan lalu dirinya membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya, Ironisnya, Simon usai dilaporkan barulah mentransfer sisa pembayaran ke Rekening Wirjono sejumlah Rp 868 Juta, Meski terdapat kekurangan Rp 90 Juta lagi, Ternyata Aseng tetap menolak pembayaran itu dengan niat agar membatalkan jual beli rumah tersebut, Dengan bukti mengembalikan uang Rp.868 Juta itu tak lebih dari waktu 24 jam (Keesokan harinya).
Lebih lanjut terungkap, Ditengah perjalanan sidang perkara pidana yang sedang dijalani Aseng kedua kalinya yang kembali atas laporan Simon, Terdapat bukti baru dan diketahui semua pihak, jika jual beli rumah itu belum lunas karena Simon dua kali mentransfer uang dengan nilai yang sama Rp.868 Juta untuk sisa pembayaran rumah kendati sesuai akta ppjb masih terdapat kekurangan Rp.90 Juta lagi, Akan tetapi diketahui bersama semua pihak bahwa dua kali juga uang itu dikembalikan terdakwa Wirjono.
Disisi lain informasi yang belum lama diperoleh, Saat sidang masih berjalan Notaris Devi dari balik jeruji sempat membuat surat pernyataan bermeterai, yang pada pernyataannya dia mengungkapkan bahwa PPJB maupun AJB itu cacat hukum (Batal sendirinya).
Devi lanjut menjelaskan alasan cacat hukum bahwa dirinya juga merasa dibohongi karena saat itu Simon hanya menunjukan bukti transfer, namun tanpa memberitahukan jika penjual mengembalikan uang Rp.868 Juta tersebut kerekening Simon, Sehingga beberapa surat rumah semula atas nama Terdakwa Wirjono kemudian menjadi atas nama Simon Effendi.
Jhon



