BisnisHukum

Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Indah Catur Agustin Berlanjut, Pengacara : Harusnya Perkara Perdata

Duduk depan, Indah Catur saat mendengarkan hakim bacakan putusan sela, Belakang, Korban Canggih diduga bersama istri

Surabaya, JejaringPos.com – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat 2 pimpinan PT.Garda Tamatek Indonesia (PT.GTI), Terdakwa Greddy Harnando dan Terdakwa Indah Catur Agustin terus bergulir namun persidangan digelar secara terpisah.

Pada awal sidang, Untuk terdakwa Indah terlebih dahulu digelar hari ini Rabu (5/6/2024) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Oleh majelis hakim yang diketuai Djunaedi didampingi hakim anggota Mangapul dan Alex Madan pada putusan selanya menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum pengacara Teguh Wibisono Santosa.

“Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Indah Catur Agustin tersebut tidak diterima Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 746/Pid.B/2024/PN Sby atas nama Terdakwa tersebut di atas,”demikian putusan hakim artinya pembuktian dari jaksa dilanjutkan dengan agenda saksi pelapor Canggih Soliemin.

Sementara, Usai sidang berakhir digelar pengacara Teguh Wibisono memberikan tanggapannya kepada wartawan, atas putusan sela dan perkara yang berjalan.

“Ya itu tetap kewenangan hakim, Cuma nanti tinggal kita buktikan aja untuk besok pemeriksaan saksi Canggih kita akan siapkan untuk itu, itu aja dulu,”ujarnya.

Lanjut penasehat hukum terdakwa Indah, Terkait harapan sebelumnya pada putusan hakim dikatakan harusnya dapat mengabulkan eksepsi alasan karena perkara dinilai bukan perkara pidana melainkan perdata.

“Harapannya ya pasti dikabulkan lah, alasannya karena kita melihat bahwa materinya itu adalah perdata,”tandasnya yakin.

Lagi komentar pengacara terdakwa yang mengungkapkan bahwa pelapor (Korban) Canggih disebut tidak mengalami kerugian.

“Pertimbangan kami tetap pada materi eksepsi kemarin bahwa kita melihat bahwa saudara Canggih tidak mengalami kerugian bahkan dari nilai pokoknya pun sudah jelas dikembalikan lebih dari pokok harusnya tidak ada jadi masalah,”tegasnya.

Untuk diketahui, Indah yang dilaporkan oleh Canggih Soliemin seorang pengusaha diduga pengusaha Hotel bernama Neo di Surabaya, Canggih tak hanya mempidanakan Indah Catur melainkan Greddy Harnando juga turut dilaporkan.

Canggih dalam kasus ini disebut mengalami kerugian Rp 4.825.000.000 usai bekerja sama dalam investasi usaha tekstil yang dikelola PT.GTI, Setelah hendak mencairkan 7 lembar cek namun mendapat penolakan dari bank bca.

Red/JS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button