Kasus Tas Hermes Palsu, Terdakwa Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan
Foto : Saat persidangan digelar diruang Garuda 1
Surabaya, Jejaringpos.com – Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Medina Susani (Medina Zein) pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp 1 Miliar dengan hukuman pengganti 6 bulan jika tidak dibayarkan.
Tuntutan jaksa menilai Medina terbukti menjual Tas Hermes palsu kepada korbannya Uci Flowdea mengakibatkan kerugian Rp 1,2 Miliar.
“Menuntut, Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 8 bulan dengan Denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” baca jaksa Ugik pada pokok tuntutan. Kamis (23/2) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam isi tuntutan tersebut jaksa juga menetapkan barang bukti tas Hermes dikembakikan kepada Uci Flowdea selaku korban maupun pelapor.
“Menetapkan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan Tas Hermes dikembalikan kepada korban Uci Flowdea,” pungkas Ugik dihadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Pranata dan disaksikan tim pengacara dari kantor hukum Sutomo dan partner.
Foto : Jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan tuntutan
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Cuk Indar Mardianto dan Haris Setiawan mengaku bakal menjawab tuntutan itu dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Sebab, ia mengaku kliennya tak terbukti bersalah dalam sidang tersebut.
“Padahal, klien kami (Medina Zein) sudah mengajukan perdamaian dan memberikan rumah senilai Rp 1.5 miliar sebagai ganti ruginya,” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Diketahui kronologi sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea.
Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.
Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina adalah asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu.
Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.
Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke Showroom Tas di sebuah mall. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu.
Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian, Sebagaimana sesuai dakwaan dan tuntutan, bahwa Uci Flowdea mengalami kerugian berupa uang senilai Rp 1.275 Miliar.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, jika Medina sendiri kekeh mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo yang diwakili rekan dua orang pengacara, langsung membantah bahwa kliennya (Medina Zein,red) sudah menipu Uci.
Penasehat hukum terdakwa juga menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina, tapi, untuk 9 tas yang bermasalah itu, pengacara Medina Zein menyatakan kliennya bersedia mengembalikan uang Rp 1.2 miliar yang diperoleh dari Uci. Asal, seluruh tas yang diterimanya dikembalikan oleh Uci ke Medina.
(red/*)