
Foto : Kiri, Pengacara Fransiska dan rekan, Kanan, Terdakwa Mulia Wiryanto mengenakan rompi tahanan merah sambil diborgol
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tolak keberatan (Eksepsi) Terdakwa Mulia Wiryanto, Direktur PT.Karya Sentosa Raya (PT.KSR), Penolakan itu dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Djuanto, Disaksikan penasehat hukum Mulia yakni pengacara Fransiska dkk.
Damang menyampaikan jika tetap pada dakwaannya, Meski Terdakwa ajukan keberatan pada sidang sebelumnya, Kamis (6/3/2025) kemarin, ketika sidang perkara dugaan penipuan yang digelar diruang sidang utama Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“1.Menolak semua keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.
2.Menetapkan Surat Dakwaan kami registrasi perkara pidana PDM-631/Eoh.2/02/2025 telah sah dan memenuhi ketentuan Undang-undang Padal 143 KUHAP dan Oleh karenanya dapat diterima dan dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,”baca jaksa Damang pada poin tanggapannya, Senin (10/3) selanjutnya sidang akan digelar agenda putusan sela.
Kemudian, Usai JPU menyampaikan tanggapan yang masih diruang sidang, pengacara Fransiska Xaveria Wahon, menginformasikan kepada majelis soal kesepakatan hasil pertemuan istri Terdakwa, dengan Pengacara senior Hardja Karsana Kosasih (Korban) Pada Jumat (7/3) terkait niat pengembalian uang yang dititipkan sebelumnya meski dengan menyicil.
Namun terdapat hal menarik saat diluar persidangan dalam keterangan yang berbeda antara pengacara terdakwa dengan korban Kosasih.
“Itu udah kesepakatan yang dibuat antara hal ini diwakili oleh pihak pak Mulia melalui istrinya, Sudah bertemu tanggal 7 dengan pak Kosasih dan sudah terdapat kesepakatan hanya tinggal menunggu notarisnya aja,”kata pengacara anggun yang berkantor di jakarta, saat memberikan komentarnya kepada media ini, tak lama notaris Edhi yang berkantor disebelah pn bersama tim pengacara menemui terdakwa Mulia diruang tahanan belum diketahui maksud tujuan.
“Betul itu yang 2 Miliar yang diakui oleh pak Kosasih, Tetapi 2 koma Miliar itu kan sudah dicatatkan didakwaan artinya itu yang diakui sehingga dibuat dalam BAP nya dan Dakwaan seperti itu, Tetapi pada nyatanya sudah dibayarkan keuntungan oleh pak Mulia yaitu sekitar 4,5 Miliar langsung kerekeningnya pak Kosasih,” beber pengacara membantah soal nominal tertera pada dakwaan.
Sementara, Kosasih ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pengacara senior itu tak lama menelepon media ini maupun komentar melalui pesan chating, dan membantah jika menganggap tak semua benar yang dikatakan pengacara, soal kesepakatan dan pembagian keuntungan yang diberikan Terdakwa, Bahwa sesuai dakwaan jaksa pengakuan Kosasih baru menerima sejumlah Rp 2,357.500.000, sehingga menurutnya tak sesuai perjanjian 5 persen keuntungan dari modal Rp 10 Miliar.
“Ah terus, berapa? Oh ya suruh hitung dulu pengacara, Permintaan pengembalian bertahap dr isteri terdakwa, kl saya maunya tuntas,”ujar korban yang mengaku jika ternyata belum ada kesepakatan.
Untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya dalam kasus dugaan tipu gelap ini, Kosasih yang menjadi korban tak sendirian, Melainkan bersama pengacara Rahmat Santoso, dan Purnawan Hartaja, dan Willem Lumingkemas Umbas.
Modus sebelum terjadinya kasus, Bahwa Terdakwa Mulia menawarkan kerja sama jual beli Gula dari Perusahaan Persero PTPN, Kemudian atas pengakuan Terdakwa jika telah ada pembelinya dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Modal yang dibutuhkan untuk dititip adalah Rp 10 Miliar, Namun, Kosasih dkk tanpa menyelidiki kebenaran informasi tersebut, saat itu langsung percaya dan mentransfer uangnya kerekening bca nomor 0881899778 atas nama Mulia Wiryanto secara bertahap.
Sebagian hasil keuntungan telah diterima pelapor, Namun karena modal awal yang dititipkan ke terdakwa sebanyak Rp 10 Miliar belum juga dikembalikan meski telah disomasi, Akhirnya Kosasih pun melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Surabaya.
JHON