Ahli Forensik Ungkap Kematian Dini, Ini Penyebabnya…

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), tengah menghadirkan dr.Fenny Sumino Ahli Forensik dari Rumah Sakit dr Sutomo Surabaya, Dipersidangan Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Fenny membeberkan penyebab kematian korban.
Dokter Fenny menjelaskan atas pertanyaan hakim ketua Erin tua Damanik, Tentang penyebab kematian kekasih Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.
“Kami lakukan pemeriksaan luar, Jadi pemeriksaan luar ini kami bertiga dari ujung kepala sampai kaki ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan pendarahan pada selaput lender kelopak mata dan kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas,”kata dokter yang masih usia muda, Selasa (30/4) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ahli Forensik dr.Sutomo kembali mengungkapkan, Awal penyebab sebelum tewasnya gadis muda yang dialami Dini, usai berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol di Blackhole KTV Lenmarc Mall Surabaya, Pada tanggal 04-Oktober-2023 lalu saat bersama teman-temannya.
“Terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul, Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul,”bebernya.

“Pada pemeriksaan dalam ditemukan
Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala. Resapan darah pada kulit bagian dalam leher. Resapan darah pada otot dada. Resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan,”terang ahli saat menjelaskan tentang darah justru mengalami palang merah.
Selanjutnya, Usai keterangan ahli forensik berakhir disampaikan, JPU dari Kejari Surabaya tim Ahmad Muzaki, Darwis, Furkon Adi, dan Siska, Tak hanya menghadirkan ahli forensik, Juga dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Riyanto Wicaksono maju kehadapan majelis hakim, LPSK menyampaikan surat tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga korban dengan nominal sebesar Rp 263 Juta.
Hakim ketua sempat mengatakan jika tidak ada terima surat dari LPSK, Namun Riyanto menjelaskan jika surat sebelumnya sudah dimasukan ke loket PTSP.
“Kami sudah serahkan suratnya ke ptsp yang mulia,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kronologi kejadian pada pemberitaan sebelumnya kedua pasangan Dini dan Terdakwa, Saat keluar dari room no 7, terjadi cekcok di dalam lift korban menampar terdakwa, lalu Terdakwa mencekik leher korban.
Serta Terdakwa menendang kaki kiri korban sehingga terjatuh di dalam lift, lalu korban menarik baju Terdakwa yang membuat Terdakwa langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa Terdakwa sebelumnya.
Tak hanya kejadian dalam Lift, Ketika terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan, lalu Terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi dan ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari Dini membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi.
Sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova nya ke arah kanan dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya Terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila Terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil.
Namun karena Terdakwa merasa kesal dan emosi, Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban.
Jhon



